Ini Kata Pihak Ruhut soal Imbauan Minta Maaf di Media terkait Gugatan 'Anak PKI'

Ini Kata Pihak Ruhut soal Imbauan Minta Maaf di Media terkait Gugatan 'Anak PKI'

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Eks anggota DPR Ruhut Sitompul didesak segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung, yakni minta maaf di media nasional terkait gugatan 'anak PKI'. Pihak Ruhut enggan berkomentar.

"Kita belum terima putusan PK (Peninjauan Kembali). Mohon sabar ya," kata pengacara Ruhut, Hendra Karyangan saat dihubungi, Minggu (18/11/2018).

Hendra mengatakan pihaknya menunggu salinan putusan penolakan PK dari MA. Apakah Ruhut akan menjalankan keputusan MA?

"Kita lihat dulu pertimbangan hukum putusan PK," ujarnya singkat.

Peninjauan kembali (PK) eks anggota DPR Ruhut Sitompul soal 'anak PKI' ditolak Mahkamah Agung (MA). Ruhut didesak segera melaksanakan putusan MA.

Berdasarkan putusan, Ruhut diharuskan membayar kerugian materiil sebesar Rp 131.000. Ia juga diputus untuk meminta maaf di dua media nasional dengan ukuran setengah halaman. 

"Mengimbau kepada Ruhut Sitompul agar menjalankan putusan perkara Nomor 3316K/PDT/2016 Mahkamah Agung RI juncto Nomor 343/PDT/2012/PT.DKI dengan sukarela," kata Koordinator Pokja Petisi 50, Judilherry Justam--juga merupakan salah satu penggugat--di Omah Kopi 45, Menteng, Jakarta Pusat, siang tadi.

Kasus tersebut bermula saat sekelompok orang menolak gelar pahlawan bagi mantan presiden Soeharto pada 2011. Ruhut, yang kala itu anggota DPR, menyebut kelompok yang menolak dengan kalimat: "Yang tidak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI." [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita