Idrus Marham Digarap KPK Untuk Saksi Eni Saragih

Idrus Marham Digarap KPK Untuk Saksi Eni Saragih

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali lakukan pendalaman keterangan saksi Idrus Marham untuk tersangka Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Eni Saragih merupakan salah satu tersangka dalam dugaan penerimaan suap perizinan proyek pembangunan PLTU Riau 1.

"Penyidik hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham untuk tersangka ES," ujar Febri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (8/11).

Selain Idrus, dikatakan Febri, penyidik juga memanggil dua saksi lain dari unsur swasta. Mereka adalah Fitrawan Tjandra alias Oscar dan Indri.

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Johannes Kotjo didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 4,7 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita