Hotman Paris Bandingkan Kasus Baiq Nuril dengan Penyadapan KPK hingga Kirim Pesan ke Bamsoet

Hotman Paris Bandingkan Kasus Baiq Nuril dengan Penyadapan KPK hingga Kirim Pesan ke Bamsoet

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengacara Hotman Paris Hutapeamembandingkan kasus yang kini tengah dialami korban pelecehan seksual Baiq Nuril dengan penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangani suatu kasus.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Instagram @hotmanparisofficial yang diunggah pada Minggu (18/11/2018).

Hotman Paris yang tengah berada di Prancis menyampaikan pesan kepada Ketua Umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Hotman Paris meminta agar sang ketua DPR turun tangan dan membantu menyelesaikan kasus Baiq Nuril.

Menurut Hotman Paris, Baiq Nuril merekam pembicaraan telepon "mesum" sebagai barang bukti.

Sehingga tidak ada bedanya dengan apa yang dilakukan oleh KPK.

"Saya sudah sampai di Kota Paris...

Saya mau pesan ke sahabat karib saya Bamsoet, Ketua DPR.

KPK sering merekam pembicaraan bupati maupun pejabat untuk menangkap mereka.

Nuril merekam pembicaraan pelecehan seksual dari bosnya.

Bedanya apa?

KPK bisa memakai alat rekaman untuk memenjarakan orang.

Nuril malah dipenjarakan sebagai korban.

Bamsoet, Bambang, teman saya, Ketua DPR, tolong dibantu.

Teman saya Ketua DPR tolong turun tangan, ini benar-benar menyentuh rasa keadilan Nuril ini," kata Hotman Paris.


Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan jika perekaman yang dilakukan oleh Nuril adalah dalam rangka membela haknya.

"Nuril itu merekam dalam ponsel dalam rangka membela haknya.

Dia merekam pembicaraan pokok, malah bosnya yang melakukan pembicaraan porno itu membuat laporan ke polisi.

Malah dia jadi si terpidana si Nuril ini,

Sedangkan aparat hukum baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KPK sering merekam pembicaraan orang dan kemudian OTT.

Bedanya di mana?," lanjut Hotman Paris.



Sebelumnya, Hotman Paris juga sempat memberikan analisa terkait kasus yang menjerat Baiq Nuril.

Hotman paris menyebut ada celah dari pasal dalam UU ITE yang dapat membebaskan Baiq Nuril.

Hotman Paris mengungkapkan bahwa berdasarkan Ayat 1 Pasal 27 UU No 19 tahun 2016, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Nuril semestinya bebas sebagaimana vonis dari Majelis Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Ayat tersebut adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ITE.

"Kami sekeluarga sedang membaca berbagai bahan untuk memberikan pertimbangan atau masukan sumbangan pemikiran Mbak Nuril yang dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung," ujar Hotman Paris Jumat (16/11/2018) malam.



Menurut Hotman Paris, dalam ayat 1 Pasal 27 UU ITE, mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal asusila, maka bisa dijerat hukum.

Aka tetapi dalam kasus tersebut, jika yang bersangkutan adalah korban, maka dirinya berhak untuk mempublikasikan penderitaan (pelecehan) yang dialaminya sebagai perlindungan diri.

"Pertanyaannnya, kalau dia korban apa berhak, tentu berhak. Seseorang yang korban dari asusila, berhak mempublikasikan penderitaannya itu. Tidak ada niat untuk merugikan publik. Pasal 27 ayat 1 itu untuk melindungi publik. Tapi kalau korban bercerita itu untuk membela diri dan dia berhak membela diri," ujar Hotman Paris Hutapea.

Dikutip dari Wartakotalive, Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,”.

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Menurut L. Heru Sujamawardi, anggota Binmas Polres Mataram dalam jurnalnya "Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik", menjelaskan bahwa pasal tersebut digunakan untuk perlindungan publik.

Menurut Heru, Pasal 27 ayat (1) UU ITE, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari tindakan pidana yang berhubungan dengan pornografi.

Tindak pidana pornografi tersebut adalah tindak pidana yang kerap terjadi.

Apalagi tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui media elektronik.

Hal tersebut menimbulkan kerugian pada korban karena penyebarannya bisa sangat mudah dan cepat.

Sementara itu, Baiq Nuril telah menerima surat panggilan dari kejaksaan untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum pada 21 November 2018.

Diketahui, kasus ini bergulir pasa September 2017 lalu.

Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.

Akan tetapi sesudah14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang mengatakan bahwa Nuril terbukti bersalah melanggar UU ITE dan melakukan penyebaran rekaman tersebut.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita