GELORA.CO - Sekjen Forum Umat Islam (FUI) yang juga Steering Committee (SC) Panitia Reuni 212, Muhammad Al Khathath heran dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Al Khathath khawatir memilih calon pemimpin secara asal-asalan. Untuk itu, ODGJ tidak memiliki kewajiban untuk memilih calon pemimpin.
"Orang gila kan di mana-mana tidak mempunyai status hukum. Orang gila telanjang saja boleh kok, gak wajib dia memakai baju. Nah, orang gila itu gak wajib buat nyoblos, gak bisa buat nyoblos," ujarnya di gedung DDII, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/11).
Untuk diketahui, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa pihaknya hanya berpedoman pada Undang-Undang Pemilu. Disebutkan bahwa warga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bukan TNI dan Polri serta tak dicabut hak politiknya, wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dengan kata lain, memiliki hak suara. Penyandang disabilitas juga memiliki hak suara. Gangguan jiwa termasuk dalam penyandang disabilitas.
"Tidak pernah ada istilah menggunakan orang gila. Itu tidak ada. Disabilitas itu macam-macam, salah satunya gangguan jiwa," ujar Arief Budiman di Gedung KPU RI, Senin (26/11).[akr]