Gegara Sebut Prabowo Emosian, Raja Juli PSI Dilaporkan ke Bawaslu

Gegara Sebut Prabowo Emosian, Raja Juli PSI Dilaporkan ke Bawaslu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi atau Sapda 5 melaporkan Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dilaporkan oleh Taufiq Hidayat atas dugaan pelanggaran dengan memberikan pernyataan hasutan dalam masa kampanye.

"Posisi Raja Juli sebagai Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, hal ini tentu bertentangan dengan Undang-undang Pemilu," ujar Taufiq di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 5 November 2017.

Taufiq melaporkan Raja Juli dengan dasar pernyataan Sekretaris Jenderal PSI itu di beberapa media. Dalam berita-berita tersebut, Raja Juli menyebutkan bahwa tidak ada partai kecuali Gerindra yang serius memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Selain itu, Sekretaris Jenderal PSI itu juga mengatakan Prabowo adalah sosok yang emosional.

Kuasa hukum Taufiq Hidayat, Yandri Sudarso mengatakan ucapan Raja Juli diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Butir C dan D. Butir tersebut menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Menurut Yandri, pernyataan Raja Juli merupakan hasutan kepada masyarakat. Sebab, kata dia, tak sepantasnya seseorang yang menjabat dalam struktur TKN Jokowi-Ma'ruf berbicara demikian. "Ini kan artinya pernyataan tersebut adalah penyataan pribadi tanpa didukung dasar-dasar yang kuat," katanya.

Taufiq menilai seharusnya Raja Juli tak memberikan pernyataan yang diduga sebagai hasutan tersebut. Sebab, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan peserta pemilu sudah mengkampanyekan Pemilu yang bersih tanpa hoax dan SARA. "Raja Juli tak berkomitmen dalam ini. Itu saja yang menjadi perhatian kami," ucapnya.

Laporan terkait tindakan Raja Juli ini telah diterima Bawaslu dengan nomor laporan 12/LP/PP/RI/00.00/XI/2018. Pelapor menyertakan bukti berupa cuplikan laman berita dari portal Liputan6.com, Akurat.co, dan Detik.com yang memuat pernyataan Raja Juli. [tco]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita