GELORA.CO - Paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin telah menunjuk Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukum.
Sedangkan dari kubu oposisi, Prabowo-Sandiaga membenarkan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menjadi pengacara Prabowo-Sandi dalam pilpres 2019 ini.
Dalam kontestasi pilpres 2014 lalu pun, kubu Jokowi-Jusuf Kalla memiliki tim hukum yang beranggotakan beberapa orang, salah satunya adalah pengacara senior OC Kaligis.
Sebenarnya timbul tanya besar, mengapa dalam pilpres, masing-masing paslon memiliki penasihat hukum?
Menurut Pengamat Politik, Idil Akbar hal itu untuk mengawal proses pilpres terutama yang berkaitan dengan aturan pilpres.
"Itu (adanya penasihat hukum di masing-masing paslon) terutama untuk mengawal proses-proses pemilu dan proses-proses yang kemudian terkait dengan aturan main dengan pemilu itu sendiri dan pilpres tentu saja," kata Idil saat dihubungi Kricom, Rabu (7/11/2018).
Para penasihat hukum, lanjut Idil tidak hanya dibutuhkan saat proses pilpres berlangsung saja, tapi juga akan sangat penting ketika tahap akhir pilpres itu sendiri.
"Yang paling penting adalah terkait soal hasil akhir di dalam pilpres nanti, posisi mereka (penasihat hukum) untuk menjadi advicer," ucapnya.
Idil menjelaskan, pentingnya penasihat hukum saat proses hingga hasil akhir pilpres, yakni untuk memberikan gagasan atau langkah apa yang harus diambil tiap paslon yang berkaitan dengan persoalan hukum. Agar pilpres dapat berlangsung dengan baik.
"Jadi posisi para penasihat hukum itu nantinya adalah untuk memberikan saran-saran, masukan, gagasan yang terkait dengan persoalan hukum. Yang nantinya adalah untuk menjaga proses yang berlangsung dalam pilpres ini," pungkas dosen Universitas Padjajaran ini.[krc]