GELORA.CO - Abdul Rohim (27) warga Kecamatan Umbulsari, Jember, ditangkap polisi karena dugaan pemerkosaan.
Rohim diringkus petugas di rumahnya, Sabtu (3/11/2018).
Penangkapan Rohim berawal dari laporan dari E (17) warga Kecamatan Semboro, Jember.
Rohim dilaporkan atas tuduhan memerkosa E yang tidak lain adalah pacar saudaranya.
Pemerkosaan tersebut berawal ketika pelaku diminta pacar E untuk menjemput korban di kawasan Kecamatan Semboro.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/11/2018) pagi sekitar pukul 09.00 Wib.
Rohim menjemput E karena diminta oleh Sholeh yang tak lain merupakan kerabatnya.
Awalnya E tidak percaya jika Rohim orang yang disuruh Sholeh untuk menjemputnya.
Setelah berkomunikasi dengan Sholeh, barulah E percaya.
Apalagi ternyata E mengenal istri Rohim.
E kemudian diboncengkan oleh Rohim untuk diantar ke rumah pacarnya di Kecamatan Umbulsari.
Namun di tengah perjalanan tiba-tiba Rohim menghentikan sepeda motornya.
Rohim kemudian menarik E ke kebun jeruk dan memperkosanya.
Setelah itu, E diantar ke Umbulsari tetapi tidak sampai ke rumah Sholeh.
Dengan kondisi baju sobek-sobek dan menangis, E diturunkan Rohim di pinggir jalan.
Seseorang kemudian menolong E dan mengantarnya pulang ke rumah.
E lantas menceritakan kepada sang ibu dan mengaku telah diperkosa oleh Roim.
Tak terima, kasus itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Semboro.
"Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, dan memeriksa bukti-bukti, malam harinya kami tangkap tersangka di rumahnya," ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibodo dalam rilis kepada media, Senin (5/11/2018).
Rohim dijerat Pasal 81 junto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak video berikut,