Eggi Sudjana: Merah Putih di Logo PKB Langgar Undang-Undang

Eggi Sudjana: Merah Putih di Logo PKB Langgar Undang-Undang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berlatar bendera berwarna merah-putih menjadi perbincangan. Logo ini dinilai melanggar Undang-undang. 

"Itu jelas tidak dibenarkan secara hukum lewat UU nomor 24 tahun 2009 (tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan) pasal 57 poin c, itu sudah dikatakan dengan jelas setiap orang dilarang, untuk melakukan hal-hal yang menambah atau mengurangi yang sifatnya bendera merah putih," ujar Praktisi Hukum dan Alumni 212, Eggi Sudjana, dalam diskusi 'Polemik Merah Putih - Logo PKB: Penodaan Lambang Negara-kah?', di D Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (11/11/2018).

Persoalan ini sendiri diketahui telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Eggi meminta kepolisian untuk memeriksa Ketua PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Nah itu jadi saya minta itu bukan delik aduan jadi tolong polisi dengan hormat periksa itu Muhaimin dan yang terkait selanjutnya," kata Eggi.

Selain itu, Eggi juga meminta pihak kepoliskan juga memeriksa cawapres Ma'ruf Amin. Hal ini dikarenakan, Ma'ruf ikut mengibarkan bendera dengan logo PKB tersebut.

"Juga periksa Ma'ruf Amin karena dia ikut mengibarkannya dalam satu momen," ujar Eggi.

Dia menduga hal ini sengaja dibuat oleh PKB. Menurutnya, hal ini agar PKB dapat mempromosikan partainya secara gratis. 

"Menurut saya ini promosoi gratis, nanti ujungnya dia ubah juga, tapi udah terkenal. Motif yang saya gatau bener atau engga tapi dugaan gitu," tuturnya. 

Sementara itu, akademisi dari Ibnu Chaldun, Musni Umar, mengatakan bendera merupakan lambang negara. Dia menyarankan PKB dapat menarik logo tersebut. 

"Karena itu bendera negara kita itu merah putih itulah identitas negara kita. Jaridiri sensgai bangsa, tidak boleh sembarang dipake siapapun," kata Musni.

"Ini persoalan besar yang dihadapi, saya menyarankan supaya PKB itu ditarik, jangan menggunakan dengan latar bendera nasional," sambungnya.

Laporan terhadap Cak Imin sebelumnya dilayangkan Kan Hiung pada Kamis (8/11) kemarin di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Kan Hiung juga melaporkan Wasekjen PKB Daniel Johan, Ketua PKB Jawa Timur, dan Ketua PKB Kabupaten/Kota Jember. Laporan tersebut diterima dengan nomor surat STTL/1181/XI/2018/BARESKRIM

Menurut Wasekjen PKB Daniel Johan menjelaskan latar bendera berwarna merah-putih yang terdapat logo PKB itu bukan bendera negara. Dia menyebut pemasangan logo PKB di bendera berwarna merah-putih itu bukan penodaan kepada bendera negara.

"Apanya yang mau dilaporkan? Tidak ada yang dilanggar. Jelas dan clear bahwa itu bukan bendera kebangsaan Merah Putih, sangat berbeda," kata Daniel saat dimintai tanggapan detikcom, Kamis (8/11/2018).

Daniel meyakini laporan terkait bendera itu tidak akan berlanjut. Sebab, bendera berwarna merah-putih yang di dalamnya terdapat logo PKB itu bukan bendera negara. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita