GELORA.CO – Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama sepuluh hari kepada dua terdakwa pembakar bendera berlafaz kalimat tauhid, Faisal Muratoq dan Mahfudin, dalam sidang pada Senin, 5 November 2018.
Ketua majelis hakim Hasanudin menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan membuat gaduh.
"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan sepuluh hari dan denda dua ribu rupiah,” kata Hasanudin saat membacakan amar putusan.
Hakim menjatuhkan vonis itu berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti sehingga terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.
Faisal Muratoq dan Mahfudin menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada mereka. Keduanya tidak ingin mengajukan gugatan banding.
Dalam sidang itu kedua terdakwa tak didampingi penasihat hukum atau pengacara. Selain mendakwa kedua terdakwa, majelis hakim juga memeriksa sepuluh orang saksi dalam insiden pembakaran bendera, termasuk Uus Sukmana, pria yang membawa bendera warna hitam bertuliskan kalimat tauhid. [viva]