GELORA.CO - Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro memberi pengakuan tidak pernah memberikan uang terkait fee proyek perizinan Meikarta.
Usai diperiksa selama lebih kurang 9 1/2 jam dan dicecar 29 pertanyaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Billy memberi keterangan bahwa tidak pernah memberikan uang kepada dua orang Konsultan Lippo Group yang ditangkap tangan oleh KPK pada Senin (15/10/2018) lalu.
Billy menuding bahwa dua orang Konsultan Lippo Group yang turut jadi tersangka Taryudi dan Fitra Djaja Purnama merupakan konsultan freelance di Lippo group.
“Jadi mereka konsultan freelance. Saya ditanya apakah pernah memberikan uang kepada mereka dalam bentuk apapun. Saya bilang tidak pernah memberikan apapun, uang dalam bentuk apapun kepada konsultan-konsultan freelance,” ungkap Billy di Gedung KPK, Senin (5/11/2018).
Sementara terkait pertemuannya dengannya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Billy membenarkan pernah dua kali bertemu dengan Bupati dua periode ini.
Pertama ungkapnya adalah pertemuan dengan rombongan dari Lippo Group usai Bupati tersebut melahirkan.
Billy sebut pertemuan tersebut hanya untuk memberikan ucapan selamat tanpa ada pembicaraan terkait proyek Meikarta.
“Bicara yang umum bicara biasa. Tidak ada bicara bisnis tidak ada bicara apa apa yang lain apalagi soal uang,” katanya.
Sementara untuk pertemuan kedua, Billy mengaku menemui Neneng di Hotel AXIA South Cikarang.
Tujuannya mengutarakan maksud untuk membuat sebuah rumah sakit kecil tipe C atau D di Meikarta. Ia mengatakan pembangunan tersebut merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Lippo Group.
Menurutnya ia hanya ingin melihat respon tersebut. Karena Billy mengutarakan usulkan kepada Rumah Sakit Siloam untuk membuka rumah sakit kecil. “Untuk wilayah itu, saya ingin tau respon si ibu,” katanya.
Selain itu Billy juga mengaku tidak mengenal pejabat Pemerintah Bekasi lain yang dijadikan tersangka oleh KPK selain Bupati.
Ia menolong tidak kenal satu nama pun serta tidak pernah bertemu dengan orang-orang tersebut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua orang Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta seorang pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Diduga ada kesepakatan mahar untuk pelicin perizinan itu senilai Rp 13 miliar kepada Neneng dan beberapa pejabat terkait melalui sejumlah dinas pemkab Bekasi.
Dari total komitmen fee itu telah terealisasi sejumlah Rp 7 miliar ke beberapa kepala dinas pada periode April, Mei, dan Juni 2018 untuk melancarkan perizinan IMB proyek Meikarta. [tribun]