GELORA.CO – Safari politik Cawapres Ma’ruf Amin diakhiri dengan menemui ribuan petani di Banyuwangi. Cawapres Joko Widodo ini berjanji akan meningkatkan taraf hidup petani.
Ma’ruf Amin menjanjikan akan membagikan tanah negara kepada petani. Janji Ma’ruf ini dinilai telah melanggar larangan kampanye dan tindak pidana Undang-Undang Tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf J Junto Pasal 521.
“Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye PEMILU dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye PEMILU”
Oleh sebab itu, Advokat Senior, Andi Syamsul Bahri didampingi oleh Tim Advokat Pemerhati Indonesia (APDI) bakal melaporkan Ma’ruf Amin ke Bawaslu.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami dari Advokat Pemerhati Demokrasi Indonesia (PADI) sebagai partisipasi masyarakat dalam upaya untuk mewujudkan PEMILU yang jujur, bersih, adil, dan bermartabat, dengan ini melaporkannya ke Bawaslu RI agar dengan pelanggaran kampanye, yang dilakukan cawapres nomor urut 01, KH. Ma’ruf Amin tersebut dapat diperiksa dan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” demikian bunyi siaran pers PADI, Selasa (6/11/2018).
Simak video pernyataan lengkap Ma’ruf Amin menjanjikan pembagian tanah negara untuk petani, disini. [swr]