Dibela Polisi & Jaksa, Iklan Jokowi-Ma'ruf Tidak Langgar Kampanye

Dibela Polisi & Jaksa, Iklan Jokowi-Ma'ruf Tidak Langgar Kampanye

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) batal memberi sanksi kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin atas dugaan pelanggaran memasang iklan kampanye di media massa tidak pada waktunya. Batalnya sanksi Bawaslu bukan lantaran mereka tidak yakin ada pelanggaran pemilu yang dilakukan TKN Jokowi-Ma'ruf saat beriklan di Media Indonesia pada 17 Oktober 2018. Tapi, karena pembelaan Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang menganggap TKN Jokowi-Ma'ruf tidak melakukan pelanggaran .

Dalam putusan yang diumumkan Rabu (7/11/2018) kemarin, kepolisian dan kejaksaan menganggap TKN 'bersih' karena tidak terpenuhinya salah satu unsur tindakan pidana seperti diatur dalam Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi: "setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu... dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta."

Kepala Sub Direktorat IV Politik Tipidum Bareskrim Polri Komisaris Besar Djuhandani berkata unsur yang tidak terpenuhi adalah "ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)" soal waktu kampanye di media massa. Hingga saat ini KPU RI belum mengeluarkan ketetapan spesifik soal itu.

"Kami tanyakan KPU dalam dua kali pemeriksaan. Pertama kami tanya apakah nanti akan ditetapkan jadwal kampanye media? 'Iya,' jawabnya, 'nanti akan dibikin.' Tentu saja kami [penyidik] melihat dari unsur tersebut," kata Djuhandani di Kantor Bawaslu RI.


Alasan Polisi dan Jaksa

Menurut kepolisian dan kejaksaan, KPU sejauh ini baru mengeluarkan aturan teknis soal tahapan serta jadwal kampanye secara umum di Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018. Beleid itu salah satunya mengatur masa kampanye di media massa yang baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang pemilu tiba.

Jika menilik PKPU 32/2018, kampanye di media massa harusnya baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019. Sebabnya, masa tenang pemilu 2019 ditetapkan pada 14 April 2019. Sementara iklan Jokowi-Ma'ruf di Media Indonesia dipasang pada 17 Oktober 2018.

Aturan umum soal masa kampanye di media massa juga terdapat pada UU Pemilu. Akan tetapi, pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap UU itu dan PKPU 32/2018 tak termasuk unsur "ketetapan KPU" sebagaimana tertulis di Pasal 492 UU Pemilu.

"Saat ini kami sepakat tak terpenuhi unsur tindak pidana pemilu seperti diatur di pasal 492 UU Pemilu," kata Djuhandani.

Pernyataan Djuhandani senada dengan anggota Satgas Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejagung Abdul Rauf. Menurut Rauf, ketetapan KPU RI soal jadwal kampanye di media massa secara spesifik dibutuhkan guna mengusut suatu dugaan pelanggaran pidana pemilu menggunakan Pasal 492 UU Pemilu.

"Kalau sesuai norma yang diatur di Pasal 492, tidak menunjukkan tindak pidana sepanjang belum ada surat ketetapan KPU RI, Provinsi atau Kabupaten/Kota. Secara hukum pasal itu tidak dilanggar," ujar Rauf.

Preseden Buruk

Meski kalah, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan lembaganya tetap berpendapat pemasangan iklan oleh TKN Jokowi-Ma'ruf di harian Media Indonesia edisi 17 Oktober 2018 adalah pelanggaran kampanye.

Akan tetapi, kesimpulan Bawaslu RI itu tak berguna lantaran sikap berbeda ditunjukkan kepolisian dan kejaksaan. Di sana Bawaslu adalah minoritas, dan harus ikut suara mayoritas.

"Bagi Bawaslu, yang dimaksud masa kampanye di media massa dan cetak itu adalah pada 24 Maret-13 April 2019. Kalau ada peserta pemilu yang melakukan hal yang sama maka itu pelanggaran kampanye di luar jadwal," ujar Ratna.

Bekas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2012-2017 itu mengaku lembaganya menghadapi dilema dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana pemilu. Ratna bahkan berkata, perbedaan pendapat antara Bawaslu RI, Kepolisian, dan Kejaksaan saat ini membuka ruang dilanggarnya asas jujur dan adil dalam pelaksanaan pemilu.

"[Keputusan] ini tentu kami harap tidak menjadi semacam pintu masuk untuk parpol melakukan kegiatan yang sesungguhnya di UU 7/2017 tak dibolehkan," kata Ratna.

"Karena UU Pemilu itu jelas menyatakan bahwa kampanye untuk media cetak atau elektronik, seperti diatur pasal 276 ayat (2), baru bisa dilakukan 21 hari sebelum hari tenang. Ini yang harus dipahami." [tirto]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita