Dianggap Menyakiti Tunanetra dan Tunarungu, Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Dianggap Menyakiti Tunanetra dan Tunarungu, Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Laporan dilakukan oleh advokat 08, atas pernyataan Ma'ruf Amin yang dianggap menyakiti tunanetra atau buta dan tunarungu atau tuli.

"Melakukan protes keras terhadap KH. Ma’ruf Amin, atas pernyataan politiknya selaku cawapres, yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang kerap mengkritik kinerja Presiden Jokowi sebagai orang-orang budek (tuli) dan buta," kata pelapor, Bonny Syahrizal di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 14 November 2018.

Pernyataan Ma'ruf tersebut, disampaikannya pada acara Peresmian Posko dan Deklarasi Relawan Barisan Nusantara (Barnus) di kawasan Cempaka Putih Timur, Jakarta, pekan lalu.

Menurutnya, pernyataan Ma’ruf Amin tersebut telah menimbulkan banyak kritikan dan protes keras. Selain berasal dari para penyandang disabilitas itu sendiri, yang keberadaannya dilindungi oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Kami melihat, Ma'ruf Amin telah melakukan penghinaan terhadap golongan masyarakat penyandang disabilitas, melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Dan, telah melanggar Undang-undang Pemilu. Dalam hal ini pasal 280 ayat (1) butir (c) butir (d) dan butir (e) junto pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita