GELORA.CO - Ahmad Dhani bicara soal tuntutan atas kasus cuitan ujaran kebencian yang akan dibacakan jaksa di PN Jakarta Selatan. Dhani menyebut hukum Indonesia rusak apabila tuntutan untuknya lebih berat dari tuntutan untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Tuntutan itu akan memberikan gambaran tentang kepastian penegakkan hukum di Indonesia, itu adalah kasus saya. Di mana Ahok dituntut oleh jaksa satu tahun masa percobaan. Itu kan artinya dituntut satu tahun kalau dia melakukan lagi tindakan sama baru masuk penjara," kata Dhani saat tiba di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/11/2018).
"Kalau sampai tuntutan dia (jaksa) lebih dari Ahok, jelas negara ini nggak punya hukum, jelas negara ini rusak, hukumnya sontoloyo yang buat genderuwo," ujar dia menambahkan.
Dhani berharap tuntutan jaksa untuknya tidak seperti atau tidak lebih berat dari Ahok. Bahkan, dia berharap bebas.
"Harapannya harus di bawah Ahok minimal, dan dituntut bebas," terang Dhani.
Menurut Dhani, peluangnya bebas atas kasus ujaran kebencian ini terbuka. Sebab, selama di persidangan tidak ada kesaksian yang bisa membuatnya mendapat hukum berat.
"Menurut kami, kami sukses dalam persidangan, sukses sekali dalam persidangan. Dari fakta kemarin, keterangan ahli semua kita buktikan bahwasanya nggak ada unsur (ujaran kebencian) itu. Bahkan saksi dari JPU itu mengatakan tweet saya itu pendapat bukan ujaran kebencian," jelas Dhani.
Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
[dtk]