Data Pemilih Orang Gila, Ketua KPU Ada-ada Saja...

Data Pemilih Orang Gila, Ketua KPU Ada-ada Saja...

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Untuk mendata orang waras saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih kelim­pungan. Sekarang malah mau mendata orang gila. Puasa dan salat saja, orang gila tak wajib. 

Keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendata orang gila diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman. Kata Arief, aturan yang ada memungkinkan bagi penyandang gangguan jiwa bisa menggunakan hak suar­anya. 

"Hal tersebut sudah ada regulasinya. Untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan ada­lah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak mengganggu bisa memilih, ka­lau mengganggu ya tidak bisa," kata Arief. 

Direktur eksekutif Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti masih mempertanyakan. "Apakah yang ber­sangkutan memang sudah mengerti haknya sebagai warga negara atau belum," kata Ray. 

Komisioner KPU lain, Pramono U Tanthowi dalam akun twitternya @PramonoUtan menjelaskan lebih detail mengenai DPT bagi orang gila. "Soal hak pilih bagi "orang gila", @KPU_ID tidak mengada-ada. Sejak Oktober 2016 telah ada Putusan MK No. 135/2015 (gu­gatan atas UU 8/2015 Pasal 57 ayat (3) huruf a) yang menegaskan soal perlindungan hak pilih bagi WNI penyandang gangguan jiwa/ ingatan tidak permanen," ungkapnya. 

Kendati KPU sudah membeberkan dasar hu­kumnya, warganet tak mempedulikan. Netizen justru membully KPU yang kurang peka dan sensitif dengan masalah yang ada. 

Azzam M Izzulhaq @AzzamIzzulhaq men­gatakan, orang gila melakukan tindak pidana seperti membacok ulama, tidak bisa diproses karena batal demi hukum. Tapi, orang gila datang ke TPS dan atau didatangi petugas TPS, lalu memilih, surat suara dapat diproses. Sah demi 'hukum'. 

Pengamat Muhammad Said Didu dalam akunnya @saididu juga mempertanyakan kebijakan KPU yang ingin mendata orang gila dalam DPT. Apalagi, kata dia, banyak warga yang waras belum terdaftar. 

"Apa betul orang gila akan ikut memilih? Bagaimana rasionalitas ide ini? Mungkin saja orang gila katakan kalian yang memang gila," katanya, penuh sindiran. 

Nc_sotyadi @NSotyadi mempertanyakan sikap KPU. Menurutnya, orang gila kan bukan orang umum, status hukum saja gugur kok malah punya hak pilih. "Edan tenan iki." 

Satria baju hitam @Khuluq 333999 tak mau ketinggalan mengkritik. Katanya, orang gila tidak ada kewajiban dan hak, apalagi dipemilu. "Orang gila puasa aja sama sholat ga ada kewajiban.. lha malah dikasih hak pilih buat nentukan hajat hidup orang banyak," katanya penuh tanya. 

Andre @Andre 47800275 menjelaskan, orang gila jangankan untuk memilih siapa wakil rakyat maupun presidennya. "Sanak famili nya aja meraka nggak ingat. Boro-boro mau milih presiden, ada juga kertas suara dirobek-robeknya, bukan dicoblos, rezim yang aneh." 

Menimpali, Bani Adam @Baniadam_ge­leng-geleng kepala dengan kebijakan yang KPU. "Ampun dah nih rezim. Kadang yang waras ga dikasih surat suara. Yang gila dikasih hak pilih. Belum lagi surat suara ganda," tanya dia. 

Abdoel Wahid @AbdoelWahid15 justru mempertanyakan apakah KPU sudah tidak ada kerjaan lagi sehingga membuat keputusan yang aneh-aneh. "Yang buat aturan galau tingkat tinggi. DPT saja yang diperbaiki sudah dekat pemilu masih kacau." 

Sama dengan pendapat Abdoel Wahid, RafiqahR @afiqa0404 mengaku aneh dengan KPU yang ingin mendata orang gila, sedang­kan masalah yang lebih urgen masih banyak. 

"Nambah kerjaan aja, pake ngedata orang yang mengalami gangguan jiwa. Kurang ker­jaan KPU? Data penduduk aja benerin. Itu PR besar," anjurnya. 

Rahmat @Erbasus11 menerangkan, kedudu­kan dalam hukum atas perbuatan orang gila. Orang gila membunuh ulama saja tidak bisa diproses hukum. "Kok sekarang orang gila akan menentukan pemimpin negara. Memang Gila!!" ujar dia. 

Melihat ada yang tidak beres, Ridhahanafi@ hanafi menyarankan KPU untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, terutama mentalnya. "Saya rasa KPU harus dicek kesehatan ji­wanya kali ya. Apa bisa orang gila menentukan pilihannya, lah dia yang gila saja sama dirinya saja gak tahu, apalagi disuruh pilih pemimpin. perasaan saya mengatakan yang mendata lebih gila daripada yang didata," sindirnya. 

Julda HR @HrJulda mengaku kasihan dengan orang gila dipusingkan dengan urusan politik dan pilpres. "Kasian sudah gila masih beri beban nanti mereka stress lho." 

Gara-gara kebijakan ini, ada juga netizen yang mengaitkan dengan salah satu kandidat capres. @jokopujakesuma misalnya menduga jika ini settingan untuk pemenangan calon tertentu. "Maklum Pak.. Yang waras gak mau pilih dia. Terpaksa pakai suara orang gila," katanya menduga. 

Pendapat yang sama diungkapkan @ardi_riau. Dia juga curiga hanya akal-akalan di pilpres. "Tahu ga, kenapa orang gila didata supaya ikut pemilu. Karena yang waras ogah milih dia," bebernya tanpa menyebutkan nama. @KAbhijar mengamini pendapat @ardi_riau. "Tahu gak kenapa orang gila didata? Karena pada tahun 2019 akan banyak orang gila baru karena jagoanya selalu kalah," ujar dia. 

Netizen tak semuanya mengkritik, ada juga yang membela kebijakan KPU. Umiani paser @UmianiP mengatakan, keputusan KPU yang mendata orang gila bukan tanpa dasar. "Mungkin KPU punya standar orang gila yang seperti apa yang bisa ikut pilpres," belanya. 

KolamWaras @anto_djaf66 mendukung upaya KPU dalam mendata masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya. "Kalau yang saya tau sih, orang yang gangguan mental tapi gak permanen (gila) pak," tandasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih dalam pemilu. Karena akan menurunkan kualitas pemilu. 

Meskipun tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilu, kata Sufmi Dasco, dalam Pasal 1330 Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPerdata) secara jelas diatur jika orang gila tidak cakap untuk melakukan aktivitas hukum dan itu termasuk memilih dalam pemilu. 

"Jika orang gila diberi hak pilih, maka hasil pemilu bisa diragukan kualitasnya," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini. 

Menurutnya, yang paling membahayakan, menurut Sufmi Dasco Ahmad, pemberian hak pilih kepada orang gila akan memberi peluang terjadinya manipulasi. 

@simple_dong membeberkan jika yang di­maksud oleh KPU adalah orang yang menga­lami gangguan jiwa. Gangguan jiwa itu banyak jenisnya. Bukan orang gila yang di jalan-jalan, tetapi ada kategori yang bisa menyuarakan hak politiknya. "Fahami lah, jangan mau di begok-begoin. Yang dimaksud itu orang gangguan jiwa bukan orang gila," bebernya. 

Terakhir, @rolandnst mengkhawatirkan jika orang gila mempunyai hak untuk memilih pemimpinnya berarti juga punya hak untuk menjadi pemimpin. 

"Kalau betul, berarti orang gila berhak juga dipilih kan. Saya siap pilih orang gila jadi dewan. Biar seklian hancur ya." 

Begitupun dengan @ummuhizbiy78 yang mengakui jika dampak dari kebijakan ini bisa membuat masalah baru. Nantinya, orang gila yang ingin menjadi pemimpin jika punya hak yang sama dengan yang lain. "Orang ngga waras bisa memilih dan dipilih jadi pemimpin dong," ujar dia.  [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita