GELORA.CO - Disesalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan penyandang gangguan jiwa dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu serentak 2019.
Artinya, orang yang kurang waras boleh memilih Presiden-Wapres, DPD dan DPR tingga pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
"Sebagai Caleg DPR RI Gerindra Dapil Jakarta Timur Nomor Urut 6, saya menyesalkan sikap dan keputusan KPU yang memasukkan orang tak waras masuk dalam DPT sebagai pemilih," kata Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule, Senin (19/11).
Jelas dia, orang tidak waras di dalam hukum saja tidak bisa diadili, karena dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ketika orang tak waras diperbolehkan memilih, tentu tak bisa mempertanggungjawabkan pilihannya," terangnya.
"Dan untuk menjadi Caleg mesti dinyatakan lulus tes atau uji kesehatan dan jiwa," lanjut Iwan Sumule.
Menurutnya, dalam menjalankan demokrasi tentu memiliki dan akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk rakyat yang memilih dan calon yang dipilih.
"Bagaimana mungkin kita bisa meminta pertanggungjawaban dari orang tak waras? Dan kami bukan orang tak waras yang mau dipilih," demikian Iwan Sumule. [rmol]