Bupati Boyolali Dilaporkan, Mendagri: Dia Bela Kehormatan Daerah

Bupati Boyolali Dilaporkan, Mendagri: Dia Bela Kehormatan Daerah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membela Bupati Boyolali Seno Samodro yang dilaporkan karena memaki Prabowo Subianto. Tjahjo mengatakan, Seno hanya membela harga diri dan kehormatan daerah yang dipimpin.

"Dia membela harga diri, kehormatan daerah yang dia pimpin, harga diri dan kehormatan masyarakat yang dia pimpin. Itu saja intinya," kata Tjahjo di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Tjahjo pun mempersilakan pihak yang melaporkan Seno. Menurutnya setiap kepala daerah akan membela harga diri masyarakat yang dipimpin.

"Saya kira kalau mau melaporkan silakan. Tapi bupati kan punya hak untuk menjaga kehormatan dan harga diri daerah dan masyarakatnya, siapapun. Saya kira enggak bisa disalahkan dia, soal ada yang memprotes, silakan memprotes," ujarnya.

Terkait umpatan Seno ke Prabowo, Tjahjo menilai hal tersebut manusiawi.

"Itu kan manusiawi, silakan dalam konteks pileg/pilpres kalau memang enggak setuju silakan laporkan kepada Bawaslu," tuturnya.

Sebelumnya, Seno dilaporkan Tim Advokat Pendukung Prabowo ke Bawaslu RI, Senin (5/11). Seno dianggap mengajak massa membenci dan menghina Prabowo. Ia juga dianggap menggunakan kekuasaan sebagai bupati untuk mempengaruhi masyarakat.

Laporannya diterima Bawaslu dengan nomor laporan 13/LP/PP/RI/00.00/XI/2018. Beberapa barang bukti yang dilampirkan antara lain capture berita online dan video pidato Seno yang memaki Prabowo dengan kata kasar.

Pada hari yang sama, Seno juga dilaporkan oleh seorang warga bernama Ahmad Iskandar, yang didampingi Tim Advokat Pendukung Prabowo, ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1437/XI/2018/Bareskrim tertanggal 5 November 2018.

Seno dituduh melakukan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana Pasal 156 KUHP juncto Pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946. Juru bicara Tim Advokat Pendukung Prabowo, Hendarsam Marantoko, menilai makian Seno sebagai bentuk penghinaan berat.

"Kita melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan Seno Samodro dalam hal ini mengatakan Pak Prabowo Subianto, menghina Pak Prabowo Subianto menyamakannya dengan ucapan hewan, ucapan a**, yang dalam bahasa Jawa artinya itu an**ng," ungkap Hendarsam. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita