Bupati Boyolali Dilaporkan Advokat Pendukung Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Bawaslu

Bupati Boyolali Dilaporkan Advokat Pendukung Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Bawaslu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)memberikan tanggapannya usai menerima laporan dari Advokat Pendukung Prabowo Subianto.

Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro, atas dugaan keberpihakan pada satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (5/11/2018).

Usai menerima laporan tersebut pihak Bawaslu mengaku akan mengkaji laporan tersebut terlebih dahulu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

"(Laporan) baru kan, baru masuk , masih dikaji dulu," ungkap Rahmat Bagja seperti dilansir TribunWow.com dari kompas.com.

Ia juga mengatakan bahwa ungkapan atau ajakan dari seseorang untuk memilih satu di antara dua calon merupakan bentuk dari kampanye.

Meski begitu ia belum dapat menyimpulkan apa yang dilakukan Bupati Boyolali merupakan kampanye atau bukan.

"Ya sama kan kayak (istilah) dua periode, itu kan jelas siapa orangnya (yang dimaksud), ganti presiden, itu kampanye tetep," ujar Bagja.

Sebelumnya Seno dilaporkan oleh Advokat Pendukung Prabowo karena dianggap menggunakan jabatan untuk berpihak pada satu paslon.

"Sehubungan dengan adanya pengerahan massa di Gedung Balai Sidang Mahesa yang terjadi di Kabupaten Boyolali, yang diduga dilakukan Bupati Boyolali, Seno Samodro, dengan menyerukan agar tak memilih bapak Prabowo dalam pilpres 2019," kata kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018) dilansir dari Kompas.com.

Menurut Hanif, Seno juga mengeluarkan kalimat provokatif yang menunjukkan keberpihakan.

"Menguntungkannya itu dengan pernyataan supaya tidak milih Pak Prabowo. Nah itu sangat jelas ada keberpihakan," ujar Hanfi.

Dirinya juga memaparkan mengenai pasal yang dapat menjerat Bupati Boyolali tersebut.

"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 282 (berbunyi) pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," tambah Hanfi.

Kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri saat melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Bawaslu, Senin (5/11/2018)

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Yandri Susanto, juga mengeluarkan pernyataan yang sama.

"Kami akan laporkan bupati Boyolali yang katakan Prabowo A*u, itu sungguh sangat tidak pantas dikatakan pejabat publik," ujar Yandri dilansir dari Tribunnews.com.

"Terutama bupati Boyolali yang katakan Prabowo A*u, itu lebih tendensius dan ujaran kebencian dan kita akan laporkan itu pada kepolisian," katanya.

Menurutnya video Prabowo saat berpidato di Boyolali tersebut sudah diplintirkan.

"Ada tim kami tim advokasi yang dipimpin bang Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) akan laporkan orang yang ngedit sehngga terjadi kesalahpahaman di masyarakat," katanya.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita