GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Buni Yani. Penolakan itu memberikan legitimasi kepada kejaksaan untuk mengeksekusi Buni Yani.
MA menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara karena mengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. MA akan mengirim petikan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan ke kejaksaan.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat masih mejabat sebagai Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Buni Yani kemudian diadili. Oleh PN Bandung, Buni Yani dihukum selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
“Putusan MA adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya,” terang Abdullah.
Buni Yani Mubahalah
Video Buni Yani mengajak mubahalah tersebar di media sosial. Dalam videonya, Buni Yani yakin dirinya tidak merasa mengedit, mengubah, mengurangi, atau menambahkan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Dengan keyakinan itu, Buni Yani mengajak sumpah Mubahalah kepada Buzzer, Polisi, Jaksa, dan Hakim untuk menerima azab dari Allah jika bersalah dalam memutuskan perkaranya, demikian sebaliknya.
Simak video Buni Yani:
Mubahalah Buni Yani. Tolong sebarkan seluas-luasnya kepada seluruh rakyat Indonesia agar sampe kepada para buzzer, polisi, jaksa dan hakim.— F-P-I (@pedjoeang_islam) 29 November 2018
Cc @DivHumas_Polri pic.twitter.com/UtlqwgRkeZ
[swr]