GELORA.CO - KPK kalah gesit menyikapi skandal “buku merah” yang sempat viral. Bahkan, KPK tak bisa melawan sedikit pun saat buku yang terkait perkara suap bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, dan sempat disebut-sebut nyenggol Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu, disita Polda Metro Jaya. Jubir KPK Febri Diansyah mengungkapkan, “buku merah” itu disita Polisi Senin (29/10) malam. “Benar, tadi malam, Senin (29/10), telah dilakukan penyitaan,” ujar Febri, kemarin.
Febri merinci, yang disita adalah satu buku Bank Serang Noor, No Rek 28175574, BCA KCU Sunter Mall, beserta 1 bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017. “Kemudian, disita juga satu buah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi tahun 2010,” bebernya.
Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan ataupun pemeriksaan sidang perkara korupsi, di Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Untuk diketahui, “buku merah” itu merupakan barang bukti kasus suap hakim MK soal aturan impor daging sapi, yang melibatkan CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan Ng Fenny. Isinya, detail catatan dan riwayat aliran dana dari Basuki kepada sejumlah pejabat.
Ada 68 catatan transaksi yang diduga suap kepada sejumlah orang dari instansi seperti Bea Cukai, Balai Karantina, Kepolisian, TNI hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Nilai totalnya Rp23 miliar. Dari 68 catatan transaksi, 19 di antaranya terkait dengan institusi Kepolisian. Tertulis dalam dokumen itu, nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki. Soal ini, polisi sudah membantahnya. “Kami sudah periksa Basuki. Berdasar pengakuannya, buku itu tidak ada urusan terkait penyerahan (suap kepada pejabat),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, awal Oktober lalu.
Pimpinan KPK memutuskan memberikan dua barang bukti itu, karena adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Oktober 2018, yang dilampirkan Polda Metro Jaya pada KPK. Surat itu dikirim langsung oleh Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Ketua KPK pada 24 Oktober 2018. “Pada penetapan pengadilan tersebut, dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh Pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor,” imbuh Febri. Sebelum penyitaan buku merah ini, penyidik Polda Metro Jaya juga pernah memeriksa penyidik KPK dan seorang pegawainya.
“Satu orang pegawai yang bekerja di labuksi (pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi) diperiksa dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya,” tutur Febri, pekan lalu. Yang didalami terkait barang bukti perkara suap Basuki terhadap Patrialis. Dari surat panggilan yang diterima KPK, tertulis adanya surat perintah penyidikan tanggal 12 Oktober 2018 dan laporan polisi 11 Oktober 2018. [rm]