“Buku Merah” Disita Polisi, KPK Nggak Melawan

“Buku Merah” Disita Polisi, KPK Nggak Melawan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK kalah gesit menyikapi skandal  “buku  merah”  yang  sempat  viral.  Bahkan, KPK tak bisa melawan  sedikit  pun  saat  buku  yang  terkait  perkara  suap bos  CV  Sumber  Laut  Perkasa, Basuki Hariman, dan sempat  disebut­-sebut  nyenggol  Kapolri  Jenderal Tito  Karnavian  itu,  disita  Polda Metro Jaya. Jubir KPK Febri Diansyah mengungkapkan, “buku merah” itu disita Polisi Senin (29/10) malam. “Benar, tadi malam, Senin (29/10),  telah  dilakukan penyitaan,” ujar Febri, kemarin.

Febri merinci, yang disita adalah satu buku Bank Serang Noor, No Rek 28175574, BCA KCU ‎Sunter Mall,  beserta  1  bundel  rekening  koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4  November 2015 sampai 16 Januari 2017.  “Kemudian,  disita  juga  satu buah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi tahun 2010,” bebernya. 

Penyitaan  ini  berkaitan  dengan  penyidikan  tindak  pidana  dengan sengaja  mencegah  dan  merintangi atau  menggagalkan  secara  langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan  ataupun  pemeriksaan  sidang perkara korupsi, di Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Untuk  diketahui,  “buku merah” itu  merupakan  barang  bukti  kasus suap  hakim  MK  soal  aturan  impor daging  sapi,  yang  melibatkan CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan  Ng  Fenny.  Isinya,  detail  catatan dan  riwayat  aliran  dana  dari  Basuki kepada  sejumlah  pejabat. 

Ada  68 catatan  transaksi  yang diduga suap kepada  sejumlah  orang  dari  instansi seperti  Bea  Cukai,  Balai  Karantina, Kepolisian, TNI hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Nilai  totalnya  Rp23  miliar.  Dari  68 catatan  transaksi,  19  di  antaranya terkait dengan institusi Kepolisian. Tertulis dalam dokumen itu, nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki. Soal ini, polisi sudah membantahnya. “Kami sudah periksa Basuki. Berdasar pengakuannya, buku itu tidak ada urusan terkait penyerahan (suap kepada pejabat),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, awal Oktober lalu.

Pimpinan KPK memutuskan memberikan dua barang bukti itu, karena adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Oktober 2018, yang dilampirkan Polda Metro Jaya pada KPK. Surat itu dikirim langsung oleh Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Ketua KPK pada 24 Oktober 2018. “Pada penetapan pengadilan tersebut, dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh Pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor,” imbuh Febri. Sebelum penyitaan buku merah ini, penyidik Polda Metro Jaya juga pernah memeriksa penyidik KPK dan seorang pegawainya.

“Satu orang pegawai yang bekerja di labuksi (pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi) diperiksa dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya,” tutur Febri, pekan lalu. Yang didalami terkait barang bukti perkara suap Basuki terhadap Patrialis. Dari surat panggilan yang diterima KPK, tertulis adanya surat perintah penyidikan tanggal 12 Oktober 2018 dan laporan polisi 11 Oktober 2018. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita