GELORA.CO - Nominal gaji pokok pilot Lion Air terungkap senilai Rp 3,7 juta setelah BPJS Ketenagakerjaan merinci jumlah santunan untuk awak pesawat. Bos Lion Air buka-bukaan terkait besaran gaji tersebut.
Awalnya, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan gaji pilot pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, hanya sebesar Rp 3,7 juta per bulan. Sedangkan gaji pramugari dalam pesawat jatuh itu sebesar Rp 3,6 juta per bulan.
"(Gaji) Pilot Rp 3,7 juta, untuk awak kabin atau pramugari itu upah yang dilaporkan sebesar 3,6 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di RS Polri Jakarta, Kamis (1/11).
Agus mengaku heran terhadap perusahaan Lion Air dengan besaran gaji dari para awak Lion Air tersebut. Menurut Agus, besaran gaji tersebut terlalu kecil. Besaran angka gaji itu data laporan Lion Air ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Memang ini cukup menimbulkan pertanyaan bagi kita semua. Masa sih pilot gajinya cuma Rp 3,7 juta. Yang melaporkan adalah perusahaan, perusahaan yang bersangkutan. Upah untuk pramugrari masa sih sama dengan upah UMR," tuturnya.
Lalu Lion Air buka-bukaan mengenai besaran gaji pilot, seperti apa penjelasannya?
Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait membantah perusahaannya memberikan gaji kecil untuk pilot. Menurut Edward, perusahaannya tidak mungkin memberikan besaran angka gaji Rp 3,7 juta untuk pilot. Dia menyebut minimal gaji yang diterima oleh pilot asing Lion Air sebesar US$ 9.000.
"Mana mungkin pilot asing gajinya Rp 3,7 juta, siapa yang mau? Jadi jawaban saya itu saja. Jadi itu nggak bener. Jawaban saya gitu aja," tegas Edward kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/11).
Dia juga membantah gaji pramugari yang diterima hanya sebesar Rp 3,6 juta. Menurut dia, pramugari bisa mendapatkan penghasilan yang lebih dari itu.
"Pramugari sama, mereka gajinya UMP tapi kan penghasilan lainnya jam terbang segala macam," tutur Edward.
Pesawat yang jatuh tersebut membawa 181 orang penumpang termasuk 8 kru pesawat. Pilot yang membawa pesawat Lion Air saat itu adalah Bhavye Suneja asal asal India.
Dia menyebutkan, adanya perbedaan laporan dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan tentang gaji pilot tersebut. Tapi pihaknya tidak menjelaskan detail mengapai Lion Air memberikan laporan gaji itu berbeda kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu dulu mungkin waktu kita melaporkan mereka ikut BPJS sebagai tenaga kerja asing, jadi kita ambil itu. Bukan penghasilan mereka. Yang pasti nggak mungkin pilot itu gajinya (Rp 3,7 juta). Tapi kaitannya dengan BPJS (Ketenagakerjaan) sebagai tenaga kerja asing memang ada catatannya," ujar dia. [dtk]