GELORA.CO – Seorang bocah dilaporkan dipukuli oleh lima orang dewas di Kabupaten Mimika, Papua, pada Kamis, 1 November 2018. Peristiwa penganiayaan itu bermula dari sebuah rekaman video yang memperlihatkan sejumlah orang dewasa memukuli si bocah, berinisial LPB (10 tahun).
Polisi mengonfirmasi peristiwa penganiayaan itu yang terjadi di sebuah halaman rumah di Jalan Hasanudin, Gang Flora, Timika. Dalam video itu, tampak si bocah diberdirikan di sebuah tiang, lalu satu-dua orang dewasa memukulinya. Terlihat juga seorang mengikat si bocah di tiang agar tak bisa kabur.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, pemukulan secara bersama-sama karena si bocah tertangkap tangan oleh warga mencuri ayam. Si bocah diikat di tiang dengan rantai dan dipukuli beberapa kali oleh para pelaku.
Aksi penganiayaan itu mulanya terungkap dari laporan kakak korban, Remondus, yang mendapat kabar bahwa adiknya berada di Markas Polsek Mimika Baru. Dia bersama seorang pelapor bernama Felix Leksi Tokoro segera mendatang Markas Polsek dan mendapati korban sudah berantakan dan kepalanya berlumuran darah.
Berdasarkan laporan itu, polisi segera menangkap lima orang yang disangka terlibat dalam penganiayaan. Mereka ditangkap, antara lain La Ode Romo (56 tahun), La Rudi Buton (32 tahun), Tri Basuki Rahmad (49 tahun, Haja Nasma (43 tahun), dan Abdul Rahman Wahid (Ketua RT). [viva]
Video: