GELORA.CO - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya remsi melimpahkan berkas perkara tersangka hoax Ratna Sarumpaet ke kejaksaan.
Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2018).
Menurut Argo, hampir satu bulan berkas tersebut dilakukan penyidikan.
Dalam berkas itu sudah ada beberapa BAP dan lampiran beberap keterangan saksi.
“Perlu kita ketahui setelah penyeidikan selama satu bulan lebih. Penyidik sudah menyelesaikan pemberkasan,” katanya.
Dalam berkas tersebut, terdapat 32 BAP tersangka saksi, saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti.
“Hari ini akan diserahkan ke kajaksaan,” ungkap Argo.
Karena itu, kata Argo, berkas tahap pertama ini dilimpahkan karena sudah dilakukan tahap evaluasi dari beberapa saksi.
“Nanti kajaksaan akan meneliti kasus ini apakah berkas ini ada petunjuk maupun ada kekurangan baik itu materil dan formil
Seandainya itu ada petunjuk nanti akan segera kita penuhi,” bebernya.
“Tetapi kalau dinyatakan lengkap oleh penuntut umum segera akan kita serahkan tanggungjawab penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ungkap Argo.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berita hoax pada 4 Oktober 2018.
Sehari setelahnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Presidium Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) itu.
Ratna dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
[psid]