GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyatakan bahwa ayahnya berasal dari Karanganyar, namun di lain kesempatan dia juga menyebut orang tuanya dari Boyolali.
Terlepas dari polemik pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto soal' tampang Boyolali, perbedaan keterangan tersebut menimbulkan indikasi Jokowi memberikan keterangan palsu.
Aktivis politik yang juga pengacara senior Eggi Sudjana menilai, keterangan palsu yang disampaikan Jokowi atau keterangan yang berubah-ubah membuatnya terancam hukuman pidana.
"Jokowi membuat keterangan palsu itu sanksinya pidana tujuh tahun. Dan selama jadi presiden bisa dilakukan impeachment karena melanggar hukum dan melakukan perbuatan tercela," bebernya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/11).
Menurut Eggi, keterangan palsu tergolong perbuatan tercela yang bisa dikenakan sanksi kepada siapapun. Sementara, soal impeachment atau pemakzulan berlandaskan pada pasal 7A UUD 1945 amandemen.
"Sekarang yang jadi masalahnya, berani tidak DPR mengajukan usul ke Mahkamah Konstitusi kemudian Mahkamah Konstitusi yang memutuskan," katanya.
Dalam mekanisme seperti itu, sejatinya tidak perlu voting karena menyangkut hukum. Meski prosedur di DPR RI yang penuh nuansa politik tentu akan menerapkan mekanisme voting.
Kemudian soal pencapresan Jokowi sebagai petahana akan otomatis gugur jika terbukti melanggar hukum.
"Kalau dalam pemilu sudah pasti Jokowi harus batal nyapres karena melanggar hukum. Saya kira KPU dan Bawaslu juga harus bertindak," tegas Eggi yang juga caleg Partai Amanat Nasional (PAN). [rmol]