GELORA.CO - Polda Metro Jaya menolak mentah-mentah laporan komunitas Jokowi Mania (Joman) terhadap pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Ali bin Sumayt atau yang akrab dipanggil Habib Bahar bin Smith. Habib Bahar sebelumnya dilaporkan lantaran materi ceramahnya dinilai bermuatan ujaran kebencian (hate speech) dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Barang buktinya kurang, harus diperbaiki. Saya cuma bawa flashdisk, polisi minta ada bukti screenshot dan sebagainya," kata Ketua DPD Joman DKI Jakarta, Rahmat kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).
Pada hari yang sama, tim Joman lainnya membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tetanggal 28 November 2018 dengan pelapor La Kamarudin.
La Kamarudin menganggap Habib Bahar telah melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian (hate speech).
Adapun pidato Habib Bahar bin Smith yang dipersoalkan adalah saat acara peringatan Maulid Nabi pada 17 November 2018 lalu di kawasan Batu Ceper, Tangerang. Dalam video berdurasi 60 detik itu Habib Bahar dianggap menghina karena menyebut Jokowi sebagai banci.
Habib Bahar terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP juncto Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). [okz]