Analisa Hotman Paris dan Fahri Hamzah Sama soal Kasus Baiq Nuril Vs Mahkamah Agung

Analisa Hotman Paris dan Fahri Hamzah Sama soal Kasus Baiq Nuril Vs Mahkamah Agung

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - POLITISI Fahri Hamzah ternyata memiliki pikiran yang sama dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait kasus hukum Baiq Nuril Vs Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung baru-baru ini mengeluarkan keputusan terkait kasus asusila Baiq Nuril yang membuat pro kontra di kalangan masyarakat sampai Hotman Paris Hutapea dan Fahri Hamzah ikut bicara.

Bahkan Hotman Paris Hutapea memilih menyempatkan mempelajari kasus Baiq Nuril Vs Mahkamah Agung disela jalan-jalannya di Italia bersama ketiga anak dan istrinya.

Sementara itu terkait putusan Baiq Nuril, Mahkamah Agung mengeluarkan pernyataan bahwa putusan itu sudah tepat.

Dikutip dari Kompas.com, juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, putusan kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril Maknun yang dinyatakan bersalah telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Putusan kasasi itu berisi tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017.

Hal itu disampaikan Suhadi menanggapi kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam masuk bui dan terkena denda Rp 500 juta.

“Perbuatan terdakwa itu menurut majelis hakim dan fakta-fakta di persidangan memenuhi unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum,” ujar Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/11/2018).

“Jadi transfer informasi melalui elektronik yang menyangkut tentang kesusilaan. Oleh sebab itulah karena terbukti yang bersangkutan dikenakan pidana,” lanjut dia.

Suhadi menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan penyebaran informasi yang menyangkut tindakan kesusilaan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE 19 Tahun 2016 dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

“Dalam konteks kasusnya itu, dia (Baiq Nuril) yang melakukan transfer informasi elektronik,” kata Suhadi.

Kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta akibat kasus ITE, mengundang simpati banyak pihak.

Baiq Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memutuskan Baiq Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak.

Sebab, Baiq Nuril merupakan korban dalam kasus pelecehan seksual. Dia merasa dilecehkan atas telepon dari Kepala Sekolah yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya.

Dia kemudian terjerat UU ITE karena dianggap telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan itu.

Analisa Hotman Paris dan Fahri Hamzah

Terkait putusan tersebut, Hotman Paris Hutapea memposting analisanya terkait kasus Baiq Nuril.

Hotman Paris Hutapea berbicara itu dengan latar belakang stasiun di Florence, Italia.

Hotman Paris Hutapea ketika itu memang sedang dalam perjalanan dari Florence menuju Kota Milan.

"Salam dari kereta api Florence menuju Milan. Kami sekeluarga sedang membaca berbagai bahan untuk memberi masukan sumbangan pemikiran kepada mbak nuril yang dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung," kata Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris Hutapea kemudian menyebut bahwa  pasal 27 UU ite ayat 1 mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal yang asusila.

Hotman Paris Hutapea lalu menggarisbawahi kata seseorang yang tanpa hak dalam ayat tersebut.

"Seseorang yang tanpa hak menyebarkan, pertanyaannya kalau dia adalah korban, apakah dia berhak? tentu berhak. Seseorang yang menjadi korban asusila,berhak mempublikasikan penderitaannya itu. Tidak ada niat untuk merugikan publik. Kalau korban bercerita itu dalam rangka membela diri, dan dia berhak membela diri" ujar Hotman Paris Hutapea.


 Rupanya Politisi Fahri Hamzah juga memiliki analisa dan dalil yang serupa dengan Hotman Paris Hutapea.

Fahri Hamzah memposting hal tersebut dalam akun instagramnya @fahrihamzah.

"Kepentingan yang satunya gimana. Orang ini dlecehkan. Sebagai mekanisme membela diri bisa dong. Jangan kemudian yang. misalnya orang tahap 1 dia dirampok. Perampokan juga tindak pidana. Lalu orang itu membela diri dengan menembak atau memukul. Ya kan. Jangan memukulnya dihukum, tapi peristiwa waktu dia dirampok tak dihukum," kata Fahri Hamzah.

Menurut Fahri Hamzah, Mahkamah Agung harus menjelaskan hal tersebut kepada publik.

"Ya ini kan karena sudah di mahkamah agung nggak bisa lagi. Tapi ini harus dijelaskan loh. Tak boleh ada peristiwa hukum yang terjadi diam-diam tanpa diketahui nalarnya oleh publik. Publik harus menalar bahwa ini peristiwa hukum. Ini harus dijelaskan demi memperbaiki nama mahkamah agung," kata Fahri Hamzah.


 [trb]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita