Yusril: Penjelasan MUI Terang, Bendera yang dibakar Tak Ada Tulisan HTI

Yusril: Penjelasan MUI Terang, Bendera yang dibakar Tak Ada Tulisan HTI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sebaiknya jalan musyawarah dikedepankan dalam menghadapi kasus pembakaran bendera beruliskan kalimat syahadat di Limbangan, Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Saran ini disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan kepada redaksi, Minggu pagi (28/10).

Menurut Yusril, penjelasan mantan Sekum dan Jubir Hizbuttahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto sudah sangat jelas bahwa HTI tidak punya bendera. Bendera bertuliskan kalimah tauhid di atas kain hitam itu dianggap sebagai bendera yang dulu digunakan Rasulullah, S.A.W sehingga bisa digunakan umat Islam di mana saja.

“Penjelasan MUI kiranya juga cukup terang bahwa pada bendera yang dibakar itu tidak ada tulisan HTI,” sambung Yusril yang juga pengacara HTI.

Dia juga mencontohkan bendera dengan menggunakan bulan dan bintang juga bisa digunakan siapa saja, dan itu tidak otomatis menjadi bendera Partai Bulan Bintang yang dipimpinnya.

“Bendera berlambang Bulan Bintang itu hanya bisa dianggap Bendera PBB jika ada tulisan “Partai Bulan Bintang,” masih kata Yusril.

Soal pembakaran bendera itu, Yusril menyarankan agar tidak langsung menempuh jalan pidana.

“Presiden tentu dapat menengahi masalah ini dengan mengajak para ulama dan tokoh-tokoh Islam untuk mencari penyelesaian bersama,” masih kata Yusril.

Sementara kepada HTI yang telah dicabut status badan hukumnya, namun sedang diperkarakan itu, tidak perlu ada kebencian.

“Pengurus dan anggota HTI itu semuanya adalah saudara-saudara kita sesama Muslim. Bahwa ada perbedaan pendapat mengenai konsep khilafah, perbedaan seperti itu lazim dalam sejarah pemikiran Islam,” demikian ujar Yusril lagi. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita