Yusril: Omongan Amien Rais Tak Usah Didengar

Yusril: Omongan Amien Rais Tak Usah Didengar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kehadiran Amien Rais (AR) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratna Sarumpaet oleh penyidik Polda Metro Jaya, tidak tidak perlu dibumbui dengan desakan agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dipecat dari jabatannya.

Disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, desakan Kapolri dicopot jelas tidak ada dasar hukumnya. Ucapan Amien Rais itu dapat dikategorikan sebagai mengada-ada untuk mengalihkan perhatian.

"AR itu ga usah didengarlah. itu kan baru katanya-katanya. Kalau Pak AR punya bukti-bukti silahkan datang ke KPK jangan berasumsi nanti jadi polemik baru yang bisa berkepanjangan," ungkap Yusril di Surabaya, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/10).

Yusril menilai, polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dalam menuntaskan penyidikan kasus Ratna Sarumpaet.

Yusril mengingatkan agar Amien Rais tidak reaktif atas pemeriksaannya sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet. Dengan sikap reaktifnya tersebut justru dianggap sebagai tindakan tak patut karena dapat memicu keresahan di masyarakat. Sebagai Bapak Bangsa, keteduhan sikap Amien diperlukan.

Apalagi saat ini masyarakat sedang berduka pasca gempa Palu dan Lombok. Selain itu, Indonesia tengah menggelar pertemuan IMF di Bali. Dan di Jakarta juga sedang berlangsung gelaran Asian Para Games 2018. Yusril harap Amien Rais jangan membuat suasana makin panas di tahun politik seperti ini.

"Kita hindari kegaduhan. Pak AR jangan bikin gaduh lagi, cukuplah kasus Mbak Ratna menyita perhatian kita, ingat tahun ini adalah tahun politik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet kini telah dinyatakan sebagai tersangka melakukan kebohongan yang menghebohkan publik, melanggar Pasal 16 KUHP jo Pasal 28 UU ITE.

Karena itu, polisi berwenang meminta keterangan kepada siapa saja yang diduga mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Amien Rais dan beberapa tokoh lain, dianggap mengetahui tindak pidana yang dilakukan Ratna. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita