GELORA.CO - Video penggunaan lantai dua Masjid Nurul Iman menuai protes warga. Video tersebut merekam aktivitas resepsi pernikahan.
Ketua Pengurus Masjid menyebut penggunaan lantai dua untuk resepsi bukan pertama kali dilakukan. “Kegiatan di lantai dua sangat beragam mulai dari seminar,rapat,pelatihan,wisuda,lomba dan juga baralek,” sebut ketua pengurus masjid, Mulyadi.
Dalam setiap kegiatan pengurus memiliki ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyewa.
“Aturan pemakaian tempat dibuat oleh masjid diantaranya bernuansa islami,tidak mengganggu kegiatan ibadah di lantai bawah lingkungan masjid dan masyarakat sekitar,” lanjutnya.
Sekaitan dengan kejadian pada hari Minggu (28/10) pengurus masjid mengaku tidak ada musik yang berlebihan. Penggunaan keyboard di acara resepsi tersebut, dibawa oleh tim nasyid dengan menyanyikan lagu islami.
Namun pihak pengurus mengaku akan melakukan evaluasi penggunaan area lantai dua tersebut.
“Atas nama pngurus masjid kita minta maaf atas kejadian ini.Dan kedepan akan kita tinjau ulang penggunaan lantai dua ini,” kata Mulyadi.
Sementara itu dalam pandangan MUI Sumbar, penggunaan masjid untuk resepsi adalah pelanggaran adab.
“Peristiwa ini sangat memalukan. Faktanya, ruangan tersebut digunakan untuk kegiatan ”baralek” yang menggunakan acara orgen. Perbuatan seperti itu merupakan kesalahan dan pelanggaran adab terhadap Masjid. Di tambah lagi dengan keberadaan kantor MUI Sumbar dan MUI Kota Padang di sana sehingga membuat MUI juga menjadi sasaran umat mempertanyakan persoalan tersebut,” tulis Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazhar di laman Facebooknya.
MUI Sumbar juga meminta pengurus masjid meminta maaf kepada umat karena mengusik warga.
Di pihak lain, MUI pusat sudah mengeluarkan fatwa tentang penggunaan areal mesjid pada tahun 2013 silam. Dalam fatwa, disebutkan boleh menjadikan bangunan masjid bertingkat; bagian atas untuk ibadah dan bagian bawah disewakan atau sebaliknya dengan syarat. Syaratnya adalah bagian masjid yang disewakan bukan secara khusus untuk ibadah, bagian masjid yang dimaksudkan secara khusus untuk ibadah telah memadai, tidak menyulitkan orang masuk ke dalam masjid; tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di dalam masjid, tidak bertentangan dengan kemuliaan masjid antara lain dengan menutup aurat, dan dimanfaatkan untuk keperluan yang sesuai syar’i dan hasil sewanya untuk kemaslahatan masjid. [prokabar]