GELORA.CO - Pemerintah Indonesia dinilai tidak cukup sekadar melayangkan protes keras terhadap Arab Saudi, terkait eksekusi mati warga negara Indonesia Tuti Tursilawati.
Apalagi, pelaksanaan eksekusi mati tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada Pemerintah Indonesia.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas terhadap Pemerintah Arab Saudi.
Selain mengirimkan surat protes dan memanggil duta besar Arab Saudi, Indonesia harus menempuh jalur politik lain.
"Presiden Jokowi harus secara langsung dan segera melayangkan protes keras dan apabila didapat pelanggaran dalam proses eksekusi mati ini, maka sudah saatnya tabiat buruk Arab Saudi ini dibawa ke level yang lebih serius secara internasional," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (31/10/2018).
Menurut ICJR, sudah saatnya Indonesia menyatakan kecamannya terhadap hukuman mati.
Apalagi, pada awal 2018, Kementerian Luar Negeri Indonesia memaparkan bahwa salah satu capaiannya adalah mengenai perlindungan warga negara di luar negeri.
Salah satu bentuk perlindugan tersebut adalah mengenai pembebasan atau penyelamatan warga negara Indonesia dari ancaman pidana mati di luar negeri.
Berdasarkan data Migrant Care, hingga Oktober 2018 ada 166 orang pekerja Indonesia yang terancam pidana mati di luar negeri.
Untuk itu, sikap dualisme sikap pemerintah selama ini terkait eksekusi mati harus dihilangkan.
"Hanya dengan konsistensi sikap semacam ini, maka komitmen Pemerintah Indonesia untuk melindungi hak hidup warga negaranya dapat terwujud," kata Anggara.
ICJR meminta agar perlindungan terhadap buruh migran Indonesia harus lebih ditingkatkan, terutama di negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati.
Apalagi, sama seperti di Indonesia, kasus-kasus hukuman mati sering sekali diperlakukan dengan cara-cara yang tidak adil, maka harus ada pendampingan maksimal dari negara, sehingga eksekusi mati dapat dicegah dari awal.
Tuti Tursilawati dieksekusi pada 29 Oktober 2018, pukul 09.00 pagi waktu Arab Saudi.
Tuti sebelumnya divonis pidana mati oleh pengadilan, karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada 11 Mei 2010.
Dalam beberapa sumber yang dihimpun ICJR, Tuti terpaksa melakukan pembunuhan tersebut karena ia mendapat pelecehan seksual dari majikannya.[tribun]