GELORA.CO - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin tidak mempermasalahkan aturan KPU soal larangan berkampanye di lembaga pendidikan termasuk pesantren dan kampus. Namun, timses Jokowi-Ma'ruf berharap Bawaslu bisa bertindak tegas jika ada paslon yang melanggar aturan tersebut.
Direktur Relawan TKN Maman Imanulhaq menilai tindakan tegas Bawaslu bertujuan agar tidak ada paslon yang diuntungkan.
“Kalau TKN Jokowi-Ma'ruf Amin sederhana aja. Kalau itu jadi regulasi yang kita harus patuhi secara bersama, ya kita patuhi," kata Maman di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Kamis, (11/10).
"Bahwa tidak boleh ada kampanye bahwa itu di pesantren apalagi kampus dan lain sebaginya. Tetapi Bawaslu harus tegas jadi jangan sampai ada satu kubu diuntungkan atau kubu lain dirugikan," lanjut dia.
Bawaslu mengingatkan agar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berhati-hati ketika berkunjung ke lembaga pendidikan seperti, sekolah dan pesantren.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan dalam masa kampanye ini capres-cawapres punya kebebasan mengunjungi lembaga pendidikan. Namun, mereka wajib memperhatikan ucapannya saat berbicara.
"Kampanye tidak diperbolehkan di lingkungan pendidikan. Kalau datang ke kampus ya boleh, untuk silaturahmi enggak ada masalah. Memberi kuliah umum juga boleh, sepanjang dia tidak bilang misalnya Pak Sandi sedang menjelaskan, 'oleh sebab itu kami harus ganti (presiden)," kata Rahmat di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (10/10). [kmp]