Terbongkar, Sindikat Polisi Gadungan Pemeras Bandar Narkoba

Terbongkar, Sindikat Polisi Gadungan Pemeras Bandar Narkoba

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sebuah sindikat polisi gadungan berhasil dibongkar Polda Sumatera Utara. Sindikat ini kerap memeras warga yang terlibat narkoba, dengan mengaku-ngaku sebagai polisi.

“Kelimanya kerap menyamar sebagai polisi kemudian menangkap bandar narkoba dan kemudian melepasnya dengan imbalan uang," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, Kamis (25/10).

Agus menjelaskan, dalam beraksi anggota sindikat ini selalu mengenakan seragam menyerupai polisi, kemudian mereka juga menggunakan airsoft gun untuk meyakinkan para korbannya bahwa mereka adalah polisi. 

Lima tersangka yang ditangkap adalah Herman (52), mengaku TNI, warga kompleks Mencirim Asri Blok E, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang; Periyandi alias Feri (38), mengaku polisi, warga Jalan Pasar I Gang Kantin, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Medan.

Kemudian, Bimbingan Facdo (29), warga Jalan Sawit I, Perumnas Simalingkar Medan; Rudi Hartono (33), warga Jalan Puskesmas Gang Buntu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan Ismail Nugroho (38), warga Jalan Pasar I Gang Pribadi V, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.

Aksi sindikat ini berakhir setelah mereka mencoba memeras anggota personil Subdit I Dit Narkoba Polda Sumut yang tengah menyamar. Dalam operasi under cover yang dilakukan polisi pada Senin (22/10) di sebuah rumah makan Jalan KH Wahid Hasil Medan. Dua personel Narkoba Poldasu memesan sabu 1 Ons kepada tersangka Biembi Facdo seharga Rp 53 juta.

Saat akan dilakukan transaksi sabu yang ternyata tawas (palsu) dibeli tersangka Biembi Facdo dari Ismail Nugroho di Pasar Pinggang Medan, tiba-tiba datang satu unit mobil Daihatsu Xenia silver nomor polisi BK 1355 EF.

Dari mobil itu, dua anggota sindikat ini Herman dan Peri langsung turun menodongkan air soft gun kepada dua anggota Narkoba Poldasu tersebut. Sedangkan tersangka Biembi Facdo berupaya merampas tas berisi uang milik kedua anggota Polda tesebut.

"Kepada petugas kita, tersangka mengaku polisi sambil menodongkan senjata. Sementara tersangka Rudi Hartono dan Ismail Nugroho menunggu di mobil," kata Kapolda, seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumut.

Kapolda menegaskan, kasus itu masih dalam proses pengembangan. "Masih ada dua sindikat lagi dengan modus yang sama sedang dalam penyelidikan," terang dia.

Sementara dari komplotan ini disita barang bukti terdiri satu plastik berisi tawas, satu bungkus gula batu, 257 butir ekstasi palsu, 2 air soft gun, 4 peluru FN, 10 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, 1 borgol, 1 tanda kewenangan Polri, 1 baju PDL Polri dan 1 unit mobil Xenia.

"Tersangka melanggar Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata dan 368 KUHPidana tentang pemerasan," pungkas Kapolda. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita