GELORA.CO - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan tetap menghukum Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia tetap dihukum 18 bulan penjara sesuai putusan PN Medan.
Kasus bermula saat Meliana mengeluhkan volume azan di lingkungan rumahnya pada Juli 2016. Keluhan itu membuat warga marah dan mereka memprovokasi warga sehingga rumah Meliana dirusak, serta rumah ibadah nonmuslim ada yang dibakar.
MUI kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meliana di Kota Tanjungbalai. Meliana dianggap menista agama Islam.
Jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018. Atas hal itu, Meliana banding tapi ditolak.
"Menguatkan putusan 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn," demikian lansir website PT Medan sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (26/10/2018).
Putusan itu diketok pada Kamis (25/10) kemarin dengan ketua majelis Daliun Sailan serta anggota majelis Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Ardiana Patria. Vonis nomor 784/Pid/2018/PT.MDN itu dibacakan setelah 3 kali sidang. [dtk]