GELORA.CO - Proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian berubah jadi penyidikan. Uus Sukmana pembawa bendera HTI ditetapkan sebagai tersangka.
“Uus sudah naik tersangka. Proses penyelidikan sudah berubah menjadi penyidikan,” kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Karopenmas Divisi Humas Polri, kepada wartawan, Jum'at (26/10) malam.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan, Uus pembawa bendera HTI pada perayaan Hari Santri di Limbangan, Garut, Jawa Barat diduga melanggar pasal 174 KUHP.
“Karena ancaman dibawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan,” terang Dedi seraya menegaskan, dua orang pembakar bendera statusnya masih saksi. [rmol]