GELORA.CO - Kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait pembakaran bendera berisi lafadz Tauhid saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut. Ketiganya berinisial M, F dan U.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada wartawan, Senin (29/10).
M dan F diduga pelaku pembakaran bendera. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 174 KUHP terkait sangkaan terhadap pembuat gaduh rapat umum. Adapun tersangka U adalah pembawa bendera.
Pasal 174 KUHP menyatakan, siapa pun yang mengganggu rapat umum dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh dihukum paling lama tiga minggu dan denda Rp 900. Karena ancaman di bawah lima tahun, polisi tidak melakukan penahanan.
"Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan juga alat bukti," tukas Kombes Surya. [rmol]