GELORA.CO - Musisi Ahmad Dhani memiliki segudang karya dan prestasi. Namun, tak sedikit juga tindakan atau ucapan Dhani yang kontroversial.
Ahmad Dhani tak sekali ini menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Pentolan band Dewa 19 ini masih menjalani sidang atas kasus ujaran kebencian terkait kasus yang menyangkut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Ahmad Dhani dalam cuitannya di media sosial menyebut pendukung penista agama adalah bajingan dan layak diludahi. Dari cuitaan itulah suami Mulan Jameela ini dilaporkan oleh pendukung Ahok. Dan saat ini proses sidang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belum berhenti di satu kasus, Dhani kembali terjerat kasus yang sama. Kasus bermula dari vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit Surabaya. Saat itu, Dhani seharusnya menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya, namun batal lantaran terjadi gesekan antara massa pro dan kontra.
Dhani yang masih dalam kondisi tertahan di lobi hotel membuat vlog, dan menyinggung massa yang menahannya sebagai 'idiot'.
Ujaran 'idiot' itulah yang membuat Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus ujaran kebencian. Dia juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan, sebagai upaya antisipatif dari polisi dan keperluan proses penyidikan.
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH., tak sepakat bila ucapan Ahmad Dhani dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian. Menurutnya, massa yang menahan Dhani hanya menunjukkan sikap ketidaksetujuan, sementara ucapan Dhani tidak menyentuh golongan tertentu sesuai dalam pasal 156 KUHP.
"Kalau penilaian saya dari ucapan yang dibuat itu tidak ditujukan kepada kelompok atau golongan masyarakat tertentu. Kalau dia misalnya karena agama, suku ya bolehlah (dipidanakan). Tapi kalau karena orang-orang yang punya sikap seperti itu, enggak ditujukan kepada golongan seperti yang dimaksud dalam pasal KUHP," kata Mudzakir kepada kumparan, Senin (22/10).
Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
- Pasal 165 KUHP
Mudzakir menuturkan polisi perlu mengkaji dulu terkait ujaran kebencian sesuai KUHP, termasuk layak atau tidak Dhani dicegah pergi ke luar negeri atas ucapannya.
"Dari awal, sebaiknya polisi mengkaji lebih dulu ujaran seperti itu kepada kelompok orang yang tidak dalam posisi, yang ada unsur-unsur pasal 156. Bisa enggak dilakukan itu (pencegahan ke luar negeri)? Ujaran ngomongnya apa? Itu kan berbeda dengan omongan yang lain yang lebih keras," tutur dia.
Pencegahan terhadap Dhani dinilai Mudzakir bisa membuat situasi hukum menjadi kurang bagus. Ia meminta pihak kepolisian untuk adil dalam memproses seluruh kasus hukum, karena Dhani sebagai public figure dan masyarakat biasa semua dipandang sama di mata hukum.
"Secara umum dalam proses penegakkan sebaiknya diproses dengan adil. Instrumennya adalah hukum dan hukum itu objektif, tidak berpihak kepada siapa pun," kata Mudzakir.
"Selama ini kalau kita lihat, kalau caci maki justru yang utama menghalangi orang menyampaikan pendapat. Kenapa ini yang justru dipersoalkan? Ini yang jadi masalah hukum. Polda Jatim evaluasilah lebih dahulu," lanjutnya.
"Selama ini kalau kita lihat, kalau caci maki justru yang utama menghalangi orang menyampaikan pendapat. Kenapa ini yang justru dipersoalkan? Ini yang jadi masalah hukum. Polda Jatim evaluasilah lebih dahulu," lanjutnya.
Maka dari itulah Mudzakir meminta polisi menyadari tidak semua kasus dapat langsung dipidanakan. Ia beralasan, pidana hukum yang berlebihan justru membuat orang semakin antipati.
Khususnya untuk kasus Ahmad Dhani, Mudzakir menjelaskan, polisi dapat memberikan peringatan secara tertulis dulu agar dia mau kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Sebaiknya polisi, Polda Jatim buatlah dia sebagai penegak hukum yang bijaksana, minimal dipanggil, ditegur. Pak Ahmad Dhani pakai secara tertulis dulu supaya mereka bisa ingat supaya enggak berlebihan. Mumpung belum masuk dalam ranah hukum, cukup selesai diberi peringatan," pungkasnya.
[kumparan]