GELORA.CO - Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam menangkap seorang perempuan asal Majalengka, Jawa Barat (Jabar). Adalah Susi Susilawati. Perempuan 27 tahun itu kedapatan membawa sabu-sabu seberat 425 gram. Benda terlarang itu disembunyikan di organ intimnya.
Susi rencananya membawa sabu-sabu dari Batam tujuan Surabaya. Dia menggunakan penerbangan pesawat Citilink QG 947, Jumat (19/10) pukul 09.05 WIB pada. Namun aksinya terdeteksi alat pemindai sebelum check in. Saat itu petugas mendapati keanehan dan gelagat tidak biasa dari Susi.
Petugas Aviation Security (Avsec) kemudian melakukan pemeriksaan badan kepada penumpang berambut panjang itu. Hasilnya ditemukan bungkusan mencurigakan di sekitar selangkangan.
"Atas temuan tersebut petugas Bea dan Cukai membawa Susi beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila A Barata dalam keterangannya, Sabtu (20/10).
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Bea Cukai, Susi dan barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang. Susi dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [jpc]