Pengacara Minta Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota: Dia Sudah Senja

Pengacara Minta Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota: Dia Sudah Senja

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan. Pengacara Ratna, Insank Nasruddin, akan mengajukan permohonan agar Ratna dijadikan tahanan kota.

"Pada prinsipnya semalam sudah dilakukan penahanan. Setelah diperiksa sejak kurang-lebih setengah enam malam sampai setengah dua belas malam ya, dengan 26 pertanyaan. Setelah itu, ditetapkan penahanannya. Ibu Ratna menyampaikan, kalau sudah seperti itu keputusannya, dia menerima," kata Insank saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (6/10/2018).

Insank mengatakan pihaknya menghormati keputusan polisi. Namun dia akan segera mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jaya agar Ratna Sarumpaet dijadikan tahanan kota. 

"Kami segera juga akan mengajukan permohonan pengalihan status tahanan. Hari ini kan dia ditahan di Rutan Polda. Jadi kami akan ajukan tahanan kota. Itu memang diperkenankan dalam undang-undang. Kami akan coba mohonkan itu," ujarnya. Insank mengatakan mungkin mereka akan menyampaikan permohonan itu hari ini atau Senin (8/10).

Polda Metro Jaya mengatakan penahanan Ratna dilakukan karena khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Menurut Insank, seharusnya polisi mempertimbangkan kondisi Ratna yang sudah tua. 

"Itu pandangan subjektif, artinya sepihak saja. Harusnya ada pertimbangan-pertimbangan lain. Contoh mengenai usia ibu RS ini kan sudah senja. Dia tiap hari mengkonsumsi obat-obatan untuk kesehatannya. Bahkan BAP saja dia minum itu (obat), ada berapa jenis," jelasnya.

Insank berharap polisi mengabulkan permohonan agar Ratna Sarumpaet dijadikan tahanan kota. "Pada prinsipnya, namanya orang ditahan, secara mental pasti down. Ibu Ratna hanya mencoba menguatkan dirinya," ucapnya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita