GELORA.CO - Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menyebut pernyataan kliennya pasca ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim bukan provokasi. Ahmad Dhani, kata Aldwin, hanya melakukan kritik kepada polisi yang dinilai berlebihan menindaklanjuti kasus yang menjeratnya.
"Itu kritik, bukan provokasi," kata Aldwin kepada detikcom, Minggu (21/10/2018). Aldwin menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera yang menyebut pernyataan Ahmad Dhani pasca ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik sebagai upaya provokasi dan akan menimbulkan masalah baru.
Aldwin lalu menjelaskan maksud sikap berlebihan dari polisi yang dikritik Dhani. Artinya, harus ada perlakukan yang adil terhadap setiap perkara dan kasus yang dilaporkan ke polisi.
"Harus equal treatment dari setiap perkara yang ada. Mau siapa yang melaporkan dan siapa yang dilaporkan perlakuannya harus sama," ungkapnya.
Dhani memang sempat heran pasca ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Lalu mengeluarkan pernyataan dengan menyebut 'ini negara cebong atau negara Pancasila'.
"Itu lah yang dimaksud bahwa 'negara ini Pancasila atau bukan?', kalau Pancasila tentu harus equal treatment, perlakukan perkara yang satu kepada yang lainnya sama. Bukan (provokasi) itu kritik," ujar Aldwin meluruskan maksud Dhani.
Dhani langsung melakukan perlawanan pasca ditetapkan tersangka. Dia heran kebenciannya pada suatu hal yang buruk dinilai menyalahi aturan. Menurutnya, negara tak boleh melarang warganya membenci hal yang buruk.
"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk????" ujar Ahmad Dhani kepada wartawan, Kamis (18/10).
"Ini negara cebong atau negara Pancasila?" lanjutnya.
Barung pun menilai pernyataan Dhani tersebut sebagai upaya provokasi dan akan menimbulkan masalah baru. "Kami sudah baca di beberapa media, yang bersangkutan menimbulkan hal baru dan kami sesalkan karena kata-kata yang bersangkutan berusaha memprovokasi Polri," ujar Barung di Mapolda Jatim, Jumat (19/10). [dtk]