GELORA.CO - Satpol PP DKI menutup sementara Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat. Penutupan dilakukan dengan diawasi petugas gabungan dari polisi dan TNI.
Petugas melakukan penyegelan dengan membentangkan garis kuning di Diskotek Old City, Jalan Kalibesar Barat, Tambora, Jakbar, Senin (22/10/2018). Tak ada perlawanan dari pemilik atau manajemen, yang memang tak terlihat di lokasi.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Harry Apriyanto memimpin penutupan diskotek tersebut. Setelah memasang garis kuning, dia langsung memasang tanda segel pada diskotek tersebut.
"Kita telah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City. Jenis usaha bar, diskotek, pub, karaoke, dan karaoke eksekutif," kata Harry.
Satpol PP menyegel Diskotek Old City, Senin (22/10/2018) |
Harry mengatakan penutupan sementara tersebut dilandasi aturan hukum Pergub 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Penutupan sementara akan dilakukan hingga turun keputusan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI terkait diskotek tersebut.
"Dengan peraturan daerah di Pergub 18/2018, di situ kami bisa menutup sementara dalam rangka penyidikan lebih lanjut oleh PPNS atau kepolisian," sebutnya.
Harry mengatakan pemilik Old City sudah ditemui oleh Disparbud DKI. Pihaknya menyerahkan rekomendasi penutupan permanen kepada Disparbud.
"Pemilik manajemen sementara sudah dipanggil Dinas Pariwisata karena pembinanya di Dinas Pariwisata kalau untuk kegiatan usaha tersendiri. Tapi nanti kalau dari Pariwisata sudah kasih rekomendasi untuk cabut, habis itu kita tutup permanen," jelasnya. [detik]