GELORA.CO - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi rapor merah untuk Presiden Jokowi karena dianggap tak ada kemajuan penyelesaian kasus pelanggaran HAM dalam empat tahun pemerintahannya. Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan Komnas HAM.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden ini justru mempertanyakan kerja Komnas HAM sehingga kasus pelanggaran HAM masa lalu tak juga mengalami kemajuan yang berarti dalam penyelesaiannya, hingga empat tahun belakangan.
"Di mana Komnas HAM? Apa yang Komnas HAM lakukan? Seenak perut saja bikin penilaian rapor merah. Emang dia punya kewenangan apa?" kata Ngabalin kepada detikcom, Jumat (19/10/2018).
Komnas HAM, dilansir dari situs resminya, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, berfungsi melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Namun Ngabalin menilai Komnas HAM tak patut memberi penilaian ke Presiden.
"Tidak sepatutnya mereka memberi rapor merah, karena dia bukan institusi yang bisa memberikan rapor," kata Ngabalin.
Ngabalin mempersilakan Komnas HAM mempersiapkan data-data dan sejumlah fakta tentang penyelesaian kasus HAM. Dengan begitu, pembahasan bisa dilakukan bersama. Komnas HAM tak perlu menuduh Jokowi dan pemerintahannya sebagai pihak yang patut dipersalahkan.
"Pemerintah bukan tempat untuk dituduh, Presiden bukan titik di mana bisa diletakkan semua kesalahan. Seharusnya Komnas HAM dengan giat dan full time menyiapkan waktu bersama-sama pemerintah untuk menyelesaikan hal-hal yang belum terselesaikan," tuturnya.
Sebelumnya, Komnas HAM memberikan rapor merah terhadap empat tahun pemerintahan Presiden Jokowi terkait kasus penyelesaian HAM berat. Pemberian rapor merah itu dilakukan karena belum ada kemajuan dalam penyelesaian kasus HAM berat.
"Nilai merah untuk kasus yang HAM berat. Itu yang paling parah sama sekali tidak ada pergerakan, nggak ada kemajuan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat.
Komnas HAM juga menyoroti kasus intoleransi dan pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi. Ia mencontohkan adanya kasus penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah di NTB, kasus persekusi pada ormas atau kelompok massa, seperti yang dialami aktivis Neno Warisman di Riau.
Komnas HAM menyarankan pemerintah membuat skala prioritas penyelesaian kasus HAM, karena pemerintahan Jokowi-JK tinggal beberapa bulan lagi. [dtk]