MUI Kabupaten Garut: Bakar Bendera Tauhid Hukumnya Haram

MUI Kabupaten Garut: Bakar Bendera Tauhid Hukumnya Haram

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menegaskan kalimat tauhid semestinya dimuliakan, dan tindakan membakar bendera bertuliskan kalimat laa ilaaha illallah dengan kebencian hukumnya haram.

Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirojul Munir menyatakan kalimat tauhid tak boleh dihinakan. “Harus dimuliakan, tidak boleh dihinakan semacam itu,” ungkapnya kepada Kiblat melalui sambungan telepon, Senin (22/10/2018).

Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Munir menyusul terjadinya pembakaran bendera tauhid yang dilakukan anggota Banser. Perbuatan itu dilakukan saat acara peringatan hari santri di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Saat ditanya perihal hukum membakar bendera tauhid, Ketua MUI Kabupaten Garut menegaskan perbuatan tersebut haram. “Kalau ada unsur kebencian terhadap kalimat tauhidnya itu haram hukumnya, zalim. Berarti musuh kita,” tandas Kiai Munir.

Dalam kasus pembakaran bendera tauhid yang dilakukan anggota Banser, MUI Kabupaten Garut masih melakukan investigasi. Kiai Munir menyebut tim yang diturunkan belum mendapatkan informasi apakah ada unsur kebencian terhadap kalimat tauhid dalam aksi itu. Sedangkan jika dalihnya bendera itu dianggap milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), maka kalimat yang sama juga digunakan dalam simbol kelompok lain, seperti Sarikat Islam.

“Kami secara pribadi belum bisa menyimpulkan, secepatnya kami akan segera melakukan pleno,” tandas Kiai Munir.

Menurut Kiai Munir, MUI Kabupaten Garut nantinya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pembakaran bendera tauhid oleh anggota Banser. Dia juga meminta masyarakat untuk bersabar menyikapi kasus tersebut. [kiblat]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita