KPU Melarang, Mendagri Justru Tak Persoalkan Kampanye di Pesantren

KPU Melarang, Mendagri Justru Tak Persoalkan Kampanye di Pesantren

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan para paslon mengunjungi pesantren untuk berkampanye.

“Sekolah-sekolah tidak ada masalah, kan pondok pesantren punya hak pilih. Saya kira sosialisasi Pemilu kampanye ini perlu harus didatangi. Tidak ada maslaah menurut saya,” ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya melarang para calon untuk berkampanye di institusi pendidikan, termasuk pesantren.

Tjahjo hanya meminta para paslon tunduk pada peraturan KPU terkait tata cara kampanye.

“Yang bertanggung jawab untuk suksesnya Pileg dan Pilpres terkait pejabaran UU PKPU adalah KPU pemerintah pun juga tidak bisa intervensi semua harus tunduk dan taat pada aturan yang ada di KPU," pinta Tjahjo.

Larangan berkampanye di institusi pendidikan, termasuk pesantren diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 28O ayat1 menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (h). menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita