GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menaruh perhatian pada isu-isu dugaan penyimpangan dalam hal sandang, pangan dan papan. Termasuk salah satunya mengenai kisruh data beras.
Bahkan terkait beras, KPK mengaku sudah mengkaji tata kelola komoditas tersebut sejak mencuatnya kasus beras impor Vietnam pada 2014 lalu.
"Tentu dari sisi penindakan dan pencegahan hal-hal yang langsung tidak langsung dapat mempengaruhi ketahanan pangan menjadi perhatian KPK," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Oktober 2018.
Meski belum bisa dibuktikan dari sisi penindakan, ihwal impor beras ini memperkuat adanya persoalan dalam tata niaga beras. Saut menyebut persoalan ini secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan ketidakpastian data mengenai stok beras.
KPK mengamini, persoalan beras dan persoalan sandang papan dan papan lainnya kerap jadi pintu masuk terjadinya konflik kepentingan sejumlah pihak. Hal ini terjadi karena persoalan sandang, pangan dan papan itu menyangkut jumlah permintaan penduduk Indonesia yang mencapai ratusan juta jiwa. Dengan jumlah permintaan yang besar, para pemburu rente berupaya mencari keuntungan.
Sebelumnya, Pukat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penyelesaian polemik data beras dinilai perlu melibatkan unsur penegakan hukum misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi.
Direktur Pukat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenal Arifin Mochtar mengatakan, perlu ada pihak-pihak yang ikut campur menyelesaikan masalah ini, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi jika ada indikasi tindakan memanipulasi data atau korupsi.
"Sederhananya begini, apabila memang ini mengarah ke perilaku korupsi, wajar dalam hal ini KPK harus ikut campur," kata Zaenal, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas. Menurut Firdaus, polemik data beras ini harus diinvestigasi secara komprehensif.
"Kalau dikatakan metodenya berbeda, kan yang diambil sampling dan disurvei itu sama. Apalagi, untuk data nasional, Badan Pusat Statistik (BPS) itu kan dibentuk oleh UU, memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data per instansi dan menjadi pusat data untuk nasional. Data BPS data official lho," ujar dia.
Menurut BPS, surplus beras 2018 sebesar 2,85 juta ton. Hal ini didasarkan pada potensi produksi gabah kering giling sampai akhir tahun yang sebanyak 56,54 juta ton atau setara dengan 32,42 juta ton beras. Dengan jumlah kebutuhan yang diperkirakan hampir sama dengan 2017 yakni sebesar 29,57 juta ton maka surplus diperkirakan hanya 2,85 juta ton.
Di pihak lain, Kementerian Pertanian menyatakan ada potensi surplus sebanyak 16,31 juta ton tahun ini. Angka tersebut berasal dari prediksi produksi sebesar 46,7 juta ton dan perkiraan kebutuhan sebanyak 30,37 juta ton. [viva]