KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Melakukan Tindakan Beresiko Menghambat Proses Hukum Meikarta

KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Melakukan Tindakan Beresiko Menghambat Proses Hukum Meikarta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak melakukan tindakan yang menghambat proses hukum terkait kasus suap perizinan Meikarta yang dilakukan oleh Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Jumat (26/10/2018), imbauan itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah ketika menanggapi rencana Ridwan Kamil.

Sebelumnya, memang Ridwan Kamil telah memiliki rencana untuk memanggil pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pengembang Meikarta.

Ridwan Kamil merencanakan hal tersebut untuk meminta kejelasan soal perkara perizinan proyek Meikarta.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku masih mencari waktu untuk melakukan pemanggilan.

Menanggapi hal tersebut, Febri mengingatkan Ridwan Kamil untuk tidak menghambat proses hukum yang dilakukan KPK.

Menurutnya, kemungkinan pihak-pihak yang dipanggil Ridwan Kamil itu merupakan saksi bagi KPK.

"Kami membaca informasi bahwa Gubernur Jabar berencana memanggil pihak Pemkab dan pihak Meikarta," ujar Febri melalui keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com.

"Jika itu benar, kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Neneng, kasus suap proyek Meikarta Bekasi ini juga menyeret delapan tersangka lainnya yang terdiri dari 4 aparat negara dan 4 pihak swasta.

Dari sembilan tersangka tersebut, empat diantaranya diduga sebagai pemberi suap sedangkan sisanya diduga sebagai menerima suap.

Empat orang yang diduga pemberi suap antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Sedangkan lima orang yang diduga sebagai penerima suap antara lain Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Neneng dan sejumlah kepala dinas itu diduga dijanjikan uang sebesar Rp 13 miliar oleh Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.

Namun, yang terealisasi baru Rp 7 miliar.

Pemberian uang itu terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita