GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyidik dugaan suap izin proyek kawasan kota terpadu Meikarta di Cikarang, Bekasi. KPK menetapkan sembilan tersangka terkait kasus tersebut. Tempo pun mencoba mendatangi proyek Meikarta pada Kamis kemarin, 18 Oktober 2018.
Berdasarkan pengamatan Tempo geliat pembangunan hanya ada di kawasan CBD Orange County. Kawasan ini diluncurkan sejak 2014 silam di atas lahan seluas 19 hektare jauh sebelum Meikarta diluncurkan.
Perizinan di lokasi ini telah lengkap dan termaktub dalam izin IMB nomor 503/096/B/BPMPPT. Lokasi ini tak jauh dari exit tol Cibatu. Pekerja konstruksi terlihat mengikat-ikat besi.
Sedangkan, tower-tower di luar CBD Orange County terlihat mangkrak. Misalnya, sejumlah tower yang berjejer tak jauh dari Jalan MH. Thamrin justru dipenuhi rumput liar yang semakin meninggi.
Bangunan yang terlihat baru berdiri satu lantai penuh besi menjulang ke langit. Tak ada aktivitas pekerjaan di sana.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru memberikan rekomendasi izin penggunaan lahan untuk Meikarta seluas 84 hektare lebih di luar kawasan CBD Meikarta yang lebih dulu mengantongi izin. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengakui telah mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,3 hektare.
"IMB Meikarta yang sudah ditanda tangani ada 24," kata Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi, Muhammad Said di Cikarang, Rabu malam.
Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (yang menggarap proyek Meikarta), Denny Indrayana, mengatakan kliennya akan bertanggung jawab dalam pembangunan Meikarta. PT Mahkota merupakan anak usaha PT Lippo Karawaci, di bawah Lippo Group, yang membangun proyek senilai Rp 278 triliun itu.
“PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta,” katanya.
[tempo]