GELORA.CO - Masa jabatan Surya Paloh (SP) sebagai ketua umum Partai Nasdem dipastikan belum berakhir sebagaimana gugatan Kisman Latumakulita.
Dalam gugatannya, Kisman, yang kader Partai Nasdem menggugat Surya Paloh ke Mahkamah Partai. Menurut dia, Surya Paloh seharusnya sudah tak lagi menjabat ketum partai.
"(Informasi itu) hoax," kata Ketua DPP Nasdem, Irma Suryani Chaniago melalui pesan singkat yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/10).
Kuasa hukum Kisman, Rizal Fauzan Ritonga sebelumnya menegaskan bahwa keputusan partai yang ditandatangi Surya Paloh sebagai ketum partai setelah tanggal 6 Meret 2018 menjadi tidak sah secara hukum. Bahkan, bisa dikategorikan ilegal karena tidak memliki dasar hukum.
Surya Paloh sendiri mengakui bahwa masa jabatannya memang berakhir pada tanggal 6 Maret. Namun, mekanisme anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ ART) partai membolehkan Majelis Tinggi Partai Nasdem menunda pelaksanaan kongres untuk memilih ketum baru.
"Ada institusi tertinggi Majelis Tinggi Partai yang memiliki kewenangan memerintahkan partai, misalnya menunda dulu kongres untuk menghadapi Pemilu. Sesudah Pemilu, harus segera melakukan kongres selambat-lambatnya akhir Desember misalnya. Nah itu harus dipatuhi oleh DPP," jelas pria yang akrab disapa SP ini.
Makanya, menurut bos besar salah satu media group ini, Kisman sesungguhnya tidak memahami AD/ ART partainya sendiri.
"Itu adik (Kisman) saya barangkali kurang baca dia," pungkas SP. [rmol]