Kasus Pembakaran Bendera HTI, Jokowi: Serahkan kepada Kepolisian

Kasus Pembakaran Bendera HTI, Jokowi: Serahkan kepada Kepolisian

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal kasus pembakaran bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berkalimat tauhid. Jokowi menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Serahkan semuanya kepada kepolisian, kepada hukum," kata Jokowi saat ditemui wartawan usai menghadiri Rakornas Tim Kampanye Nasional (TKN) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2018). 

Kasus pembakaran bendera HTI oleh ormas Banser itu terjadi pasa Senin (22/10), tepatnya pada kegiatan peringatan Hari Santri di Garut, Jawa Barat. Pembawa dan pengibar bendera diketahui bernama Uus Sukmana.

Mulanya Uus diamankan anggota Banser setelah mengibarkan bendera tersebut. Uus saat diamankan menyebut bendera yang dikibarkan adalah bendera HTI.

Uus kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Selain itu, pembakar bendera juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

GP Ansor sebagai organisasi yang membawahi Banser menyesalkan pembakaran tersebut karena seharusnya bendera itu diserahkan kepada polisi. Ansor juga meminta maaf bila kasus itu menimbulkan kegaduhan. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita