GELORA.CO - Dugaan pelanggaran iklan kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di videotron tidak bisa dianggap biasa. Pasangan nomor urut 01 itu jelas melanggar tahapan Pilpres.
Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menjelaskan, iklan hanya boleh dilakukan pada tiga pekan sebelum masa kampanye berakhir, tepatnya pada awal April 2019 nanti.
Sudah sepatutnya Jokowi-Ma'ruf sebagai terlapor bertanggung jawab dengan memenuhi panggilan dari Bawaslu DKI Jakarta.
Sebagai petahana Jokowi harus beri contoh. Bawaslu juga tdk perlu kikuk kalau ini Jokowi sebagai Capres," pungkasnya.
"Sebagai petahana Jokowi harus beri contoh. Bawaslu juga tdk perlu kikuk kalau ini Jokowi sebagai Capres," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/10).
Sidang kasus videotron berulang kali ditunda. Terakhir, koordinator Advokasi Data Pelanggaran TKD Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan hadir memenuhi panggilan Bawaslu DKI Jakarta tapi ditolak. Alasan perwakilan Jokowi-Ma'ruf itu tidak membawa surat kuasa. [rmol]