Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Moeldoko: Kampungan

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Moeldoko: Kampungan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko heran terhadap ulah pihak yang melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung. Menurut Moeldoko, peresmian tersebut biasa saja dilakukan oleh Jokowi dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.

Moeldoko menegaskan, apa yang dilakukan Presiden Jokowi adalah sebagai kepala negara yang tugasnya membuat rakyat Indonesia sejahtera. Sehingga dalam hal ini Jokowi sebagai kepala negara bukan sebagai calon presiden (capres).

"Itu tugas pokoknya mengsejahterakan rakyat. Jadi, jangan dilihatnya sepotong-potong. Kampungan lah itu. Yang utuh melihatnya. Beliau sebagai kepala negara, jangan dilihat sebagai capres," ujar Moeldoko saat ditemui di Rumah Aspirasi, Jakarta, Rabu (31/10).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini menambahkan, alasan Presiden Jokowi menggratiskan jemabatan Suramadu ini karena adanya keluhan dari masyarakat. Salah satunya, mahalnya barang-barang kebutuhan di Madura, jauh dari Surabaya.

Harga barang-barang yang dibutuhkan masyarakat Madura mahal karena adanya biaya logistik di jembatan Suramadu dan penyeberangan ferry.

Sehingga, kata Moeldoko, sebenarnya yang dilakukan Presiden Jokowi yakni menciptakan keadilan bagi masyartakat. Tidak ada sangkut pautnya dengan urusan Pilpres 2019.

"Jadi sekarang sudah dilepasin saja (digratiskan Tol Suramadu). Karena juga pemasukan negara nggak terlalu signifikan. Tapi lebih signifikan untuk investasi pembembangan wilayah Madura. Itu melihatnya secara utuh," tegasnya.

Sebelumnya, selaku pelapor, anggota Forum Advokat Rantau (FARA), Rubby Cahyady mengatakan penggratisan jembatan Suramadu ini patut diduga merupakan pelanggaran kampanye berupa kampanye terselubung.

Hal itu karena dilakukan langsung di jembatan Suramadu pada masa kampanye, serta diviralkan melalui media massa. Terlebih di saat peresmian tersebut banyak yang menunjukkan simbol salam satu jari, yang merupakan citra diri Jokowi selaku capres.

Oleh sebab itu untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, bersih, adil dan bermartabat, ia melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh capres nomor urut satu itu. Sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun laporan Jokowi ke Bawaslu ini diterima dengan Nomor 09/LP/PP/RI/00.00/X/2018, tentang dugaan pelanggaran kampanye di Pilpres 2019. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita